AYOJAKARTA.COM - Media tengah dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang terjadi di instansi kementrian.
Kasus pemerkosaan ini tersebut terjadi di Kementrian Koperasi dan Umkm (Kemenkop UKM) pada 2019 silam.
Namun kasus tersebut kembali mencuat ditahun 2022 ini tatkala korban dan keluarga korban menuntut keadilan.
Baca Juga: Soal Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 2019, Begini Ceritanya
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Narasi Newsroom pada Rabu (26/10/22), menginformasikan jika pada tahun 2019 terjadi kasus pemerkosaan yang dialami oleh pegawai wanita di instansi Kemenkop UKM berinisial ND.
Ia diketahui telah diperkosa oleh rekannya sendiri yakni 4 pegawai Kemenkop UKM berinisial W, Z, MF dan juga N disela kegiatan LDK pada 6 Desember 2019.
Saat itu korban sempat melaporkan kasus tersebut ke Biro Umum Kemenkop UKM.
Baca Juga: Bongkar Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM, Laman Konde.co Malah Diserang, KKJ Buka Suara
Tidak hanya itu korban juga sempat melaporkan kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan kemudian dimulai per 1 Januari 2020 kemudian diputuskan pelaku di tahan di Polres Bogor.
Namun pada saat itu kasusnya berhenti dan tidak berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga: Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Tahun 2019, Kemenkop UKM Buka Suara
Sedangkan menurut kakak korban yang bernama Radit, keluarga menginginkan kasus ini selesai di pengadilan karena korban dan keluarga telah banyak mengalami kerugian.
Salah satu kerugian tersebut ialah korban yang dipaksa untuk dinikahkan dengan salah satu pelaku namun akhirnya diceraikan.
Bahkan pelaku justru masih mendapatkan beasiswa pendidikan.
Baca Juga: Kemenkop UMKM Harus Berpihak Rakyat Kecil Saat Pandemi Corona
Radit yang merupakan kakak korban juga mengungkapkan jika dari instansi tidak ada itikad baik untuk menangani kasus yang menimpa adiknya tersebut.
“Kita ini melepas N pada saat rapat di luar kantor ini, tapi setelah dia pulang keadaannya jadi harus kita obati segala macam. Dari instansi kok perspektifnya ke pelaku. Baru tahun 2022 ini ada hukuman ke pelaku, selama ini kemana ?” ujar Radit dilansir dari Konde.co pada (19/10/22).
Kondisi korban setelah kejadian juga mendapat intimidasi dan tekanan dari rekan kerja di kantor.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Anak Buah Ferdy Sambo Tidak Mengetahui Adanya Pemerkosaan Putri Candrawathi
Korban kemudian melakukan laporan ke Polres Bogor Kota dan melakukan visum atas rekomendasi polisi.
Usai korban melakukan visum, keluarga pelaku mendatangi keluarga korban dan mengajak berdamai.
Pada akhirnya korban dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih single.
Pihak kepolisian pun datang untuk memfasilitasi pernikahan tersebut.
Menanggapi kasus pelecehan seksual yang kembali mencuat ke publik tersebut, pihak Kemenkop UKM akhirnya memberikan pernyataan bahwa kala itu KemenKopUkn sudah melakukan pendampingan dan menyelesaikan kasus tersebut.
Namun korban dan pihak keluarga membantah seluruh klaim yang disampaikan oleh pihak Kemenkop UKM.***

Share this article
Korban kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM meminta keadilan dan kini kasusnya akan kembali diusut.