AYOJAKARTA.COM - Apa kabar Teddy Minasaha? Sempat heboh dikabarkan terlibat kasus narkoba bagaimana nasibnya sekarang?
Sebagaimana diketahui, belum lama menjabat sebagai Kapolra Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa justru dikabarkan terlibat kasus narkoba.
Bahkan, Teddy Minahasa disebut telah menjual sabu-sabu kepada seorang wanita.
Baca Juga: Profil Irjen Toni Harmanto Kapolda Jawa Timur Baru Gantikan Teddy Minahasa, Rekam Jejaknya Mentereng
Kini kabarnya, Teddy Minahasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan segera diadili terkait kasus narkoba ini.
Padahal sebelumnya, sempat beredar bantahan Teddy Minahasa bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat kasus narkoba ini.
Meski demikian, Teddy Minahasa justru memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya.
Baca Juga: Dijuluki Polisi Terkaya, Viral Video Lama Teddy Minahasa Berpidato : Mau Kaya Jangan Jadi Polisi
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Irjen Teddy Minahasa Tak Akan Ajukan Praperadilan Meski Bantah Edarkan Sabu"
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Henry menyebut pihaknya mempersilakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan secara leluasa. Hal tersebut juga yang menjadi dalihnya belum terpikirkan untuk mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Putra Ternyata Seorang Mualaf ? Begini Penjelasannya !
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," katanya.
Klaim Tak Terlibat
Sebelumnya Henry meyakini Teddy bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba. Dia mengkalim itu berdasar rangkaian cerita dari Teddy hingga bukti-bukti yang dimiliki.
"Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar," kata Henry di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2022).
Sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat), Henry justru menegaskan akan menjadi orang pertama yang mendesak pihak kepolisian untuk menghukum maksimal Teddy jika memang terbukti sebagai pengguna atau pengedar.
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya.
Baca Juga: Pemeriksaan Kasus Narkoba Teddy Minahasa Kembali Diundur, Kini Mengaku Tengah Sakit
Siap Diuji di Pengadilan
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Kemudian ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka tersebut Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Zulpan mempersilakan itu untuk diuji di pengadilan.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022). (Muhammad Yasir/suara.com)

Share this article
Sempat bantah terlibat kasus narkoba, Teddy Minahasa justru tak ajukan praperadilan dan siap diuji di pengadilan.