AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, secara resmi ditahan Polri atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kedatangan Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022) awalnya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya diminta untuk melaksanakan wajib lapor.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Beri Pesan Menyentuh pada Anaknya: Selalu Berbuat yang Terbaik!
Tapi setelah itu Putri Candrawathi melaksanakan pemeriksaan terkait kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi.
Diketahui, hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dalam kondisi baik.
Oleh karena itu guna untuk mempermudah penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan maka penyidik menahan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Baju Branded Putri Candrawathi Berganti Rompi Oranye Tahanan, Begini Penampakannya
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi, kita nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews.
Adapun langkah awal penahanan Putri Candrawathi ini, bisa sekaligus menjawab pertanyaan publik terhadap Polri dalam proses hukum yang melibatkan PC.
Selanjutnya, Listyo Sigit Prabowo juga berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Resmi Ditahan Masih Bisa Pakai Baju Branded, Ini Dia Koleksi Barang Mewah Putri Candrawathi
Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
Kemudian ia menjelaskan bahwa ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dalam hal ini Putri tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan. Kapolri berjanji tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu bakal mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.
Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi sama dengan yang lain dan akan di tahan di rutan Mabes Polri.***

Share this article
Kapolri sebut tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri dalam proses hukum Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.