AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah alasan mengapa harta Ferdy Sambo tidak tercata di LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Padahal diketahui, Ferdy Sambo memiliki koleksi mobil mewah dengan kisaran harga Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.
Namun, harta kekayaan Ferdy Sambo itu tidak tercatat di LKHPN dan hilang bagai ditelan bumi.
Baca Juga: Beredar Foto Jadul Ferdy Sambo Saat SMA Masih Polos dan Kurus. Terkenal dengan Panggilan Pepi
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Ini Alasan Harta Ferdy Sambo tak Tercatat di LKHPN".
Selain koleksi mobil mewah, Ferdy Sambo juga diketahui punya sejumlah aset tetap yang nilai cukup fantastis.
Harta kekayaan Ferdy Sambo terbilang sangat mentereng dibandingkan dengan besarnya gaji yang ia terima dari tugas jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Harta Ferdy Sambo sendiri saat ini memang masih belum lengkap sehingga tidak dirilis KPK.
KPK mengungkapkan LHKPN Ferdy Sambo per tahun 2021 belum lengkap, sehingga mereka belum merilisnya di situs.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1994 dan melanjutkan pendidikan ke STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Sespimen, hingga Sespimti yang diselesaikan pada 2018 lalu.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo yang Tewas di Tangan Atasannya Sendiri
Ia kemudian menikahi seorang wanita bernama Putri Candrawati yang bekerja sebagai dokter gigi. Informasi seputar tanggal pernikahan, anak-anak, maupun anggota keluarga dari Ferdy Sambo ini tidak diketahui.
Sebelum terpilih menjadi Kadiv Propam Polri di tahun 2020 dan akhirnya dimutasi ke bagian Pati Yanma beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo kerap mengemban banyak jabatan di dunia kepolisian.
Aturan Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaannya
Baca Juga: Deretan Foto Lama AKP Rita Yuliana Kini Viral di Tengah Isu Kedekatannya dengan Ferdy Sambo
Data harta kekayaan Ferdy Sambo yang tidak tersedia di laman LKHPN memang tak seharusnya diperbolehkan. Sebab, pejabat negara diketahui wajib melapor hal tersebut.
Ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang menyebutkan, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun melansir laman BKHH LIPI, jdih.lipi.go.id, penyelenggara negara tersebut meliputi:
Baca Juga: Di Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo Mengerikan Campur Menjijikan!
- Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
- berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Sebagai Inspektur Jenderal, Nominalnya hingga Dua Digit?
Nah, berikut daftar jabatan yang pernah diemban oleh Ferdy Sambo beserta informasi tahun sampai dirinya meraih gelar Inspektur Jenderal atau Irjen.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Pejabat Kaya Raya di Tubuh Polri, Ferdy Sambo Diduga Bengki Perjudian dan Terorisme?
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)- Pati Yanma Polri (2022)
Demikian informasi alasan harta Ferdy Sambo tidak tersedia di LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).*** (AyoBandung.com)

Share this article
Memiliki aset hingga miliaran rupiah yak mobil mewah, namun harta kekayaan Ferdy Sambo tidak tercatat di LKHPN karena asalan ini.