AYOJAKARTA.COM – Pada 20 Oktober 2024 pukul 23:59 WIB lalu, pendaftaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah secara resmi ditutup.
Tahapan selanjutnya yang harus dilewati oleh setiap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah Seleksi Administrasi dokumen pendaftaran.
Dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah, hasil seleksi administrasi akan menjadi penentu setiap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Sama-sama Rp2 Jutaan! Duel Hp Android Samsung A15 vs Samsung M15 5G, Mana yang lebih Unggul?
Untuk memastikan status hasil seleksi administrasi, pelamar PPPK dapat mengetahuinya dengan cara log in ke halaman resmi instansi yang dituju.
Pelamar lulus seleksi administrasi akan dianggap Memenuhi Syarat atau MS, sementara Tidak Memenuhi Syarat atau TMS diberikan untuk pelamar PPPK yang gagal.
Peserta berstatus MS akan mendapat kesempatan mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis CAT, dan Sanggah bagi pelamar PPPK yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan jadwal, waktu pelaksanaan masa sanggah bagi pelamar PPPK dapat dilakukan mulai tanggal 2 sampai dengan 4 November 2024.
Pada rentang tanggal 2 sampai 6 November 2024, instansi yang dilamar oleh PPPK selanjutnya akan menjawab sanggah.
Sedangkan pengumuman hasil sanggah pelamar PPPK yang berstatus TMS direncanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 11 November 2024.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Taman Terbaik di Jakarta, Enak Buat Kumpul dan Bersantai Loh!
Melalui sanggah, pelamar PPPK yang dianggap TMS akan mendapat kesempatan memberikan alasan terkait penetapan hasil seleksi administrasi.
Hasil sanggah yang dilakukan pelamar PPPK terkait penetapan status TMS, memungkinkan untuk berubah menjadi Memenuhi Syarat atau MS apabila dianggap memenuhi kriteria.
Karena merupakan kesempatan melakukan perbaikan status, penting bagi pelamar PPPK memperhatikan hal-hal berikut saat mengajukan sanggah.
Saat melakukan sanggah, pelamar PPPK yang berstatus TMS perlu memberikan penjelasan dengan baik.
Bukan bertujuan untuk saling melempar kesalahan, sanggah sedianya dimaksudkan untuk membuat Panitia Seleksi Instansi memahami sanggahan dan menerima alasan.
Hal penting kedua yang perlu diperhatikan saat pelamar PPPK mengajukan sanggah adalah sesuai dengan berkas penyebab munculnya status TMS.
Baca Juga: Wah! Menurut Data BPS Penghuni Kamar Hotel Berbintang dan Non Bintang Alami Kenaikan, Pertanda Baik?
Apabila status TMS diakibatkan karena kesalahan dalam mengunggah dokumen lamaran, hal penting yang perlu dijelaskan adalah berkaitan dengan dokumen lamaran.
Poin penting ketiga yang wajib diperhatikan saat melakukan sanggah adalah terlebih dahulu membaca dan memahami ketentuan sanggah dari masing-masing instansi.
Kekeliruan pelamar PPPK dalam memahami ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi dapat berakibat sanggah ditolak.
Sanggah yang ditolak oleh Panitia Instansi, akan berakibat pelamar PPPK tidak dapat mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK. ***
Share this article
waktu pelaksanaan masa sanggah bagi pelamar PPPK dapat dilakukan mulai tanggal 2 sampai dengan 4 November 2024.