AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama akan segera ditutup pada 20 Oktober mendatang.
Olehnya itu, bagi kamu yang tertarik daftar, maka pastikan memanfaatkan sisa waktu yang masih ada.
Terkait itu, salah satu hal paling krusial yang perlu dipersiapkan adalah dokumen.
Seperti seleksi PPPK sebelumnya, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar.
Nah, masing-masing dokumen ini pun memiliki ketentuan masing-masing yang perlu dipatuhi agar lolos administrasi dan terhindar dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lalu, apa saja ketentuan yang harus dipatuhi agar berkas yang diunggah lolos verifikasi? Berdasarkan informasi dari akun TikTok @solusicpns.id, simak aturannya berikut ini.
1. Pas Foto
Foto wajib berlatar belakang merah dan harus diunggah dalam format jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 kb.
2. Swafoto
Swafoto atau foto selfie diupload dengan ukuran maksimal 200 kb dan dalam format jpeg/jpg.
3. KTP
Seperti pas foto dan swafoto, format file KTP yang diterima adalah jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 kb.
4. Surat Lamaran
Dokumen surat lamaran wajib diunggah dalam format pdf dengan ukuran maksimal 300 kb.
5. Ijazah dan Sertifikat Pendidikan/STR
File ijazah dan sertifikat harus memiliki ukuran maksimal 800 kb dan dalam format pdf.
6. Transkrip Nilai
Transkrip nilai wajib diunggah dalam format pdf dengan ukuran maksimal 500 kb.
7. Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar wajib menggunakan format file pdf berukuran maksimal 800 kb.
Jadi, itulah ketentuan upload dokumen dalam pendaftaran PPPK 2024. Patuhi agar kamu bisa lolos seleksi administrasi.***
Share this article
Seperti seleksi PPPK sebelumnya, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar. Cek aturannya.