AYOJAKARTA.COM - CEO Malaka Project sekaligus konten kreator, Ferry Irwandi resmi dilaporkan oleh seorang influencer bernama Hera Enica Lubis.
Ferry Irwandi dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Ferry itu dibuat Jumat (26/9/2025) dengan nomor LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Melalui kuasa hukumnya, Fridolin Siahaan, Hera melaporkan dua akun media sosial milik Ferry yakni Instagram @irwandiferry dan kanal YouTube @ferryirwandi.
Dari dua media sosial tersebut, menurut Fridolin ada konten yang dinilai telah merugikan kliennya.
Fridolin mengatakan pihaknya melaporkan dua pasal terkait UU ITE yakni fitnah maupun pencemaran nama baik.
Ia mengatakan dari salah satu konten, Ferry telah menyebut Hera sebagai dalang kerusuhan demo yang terjadi pada 25-26 Agustus 2025.
Kendati demikian, Fidrolin mengaku tidak melayangkan somasi terlebih dahulu kepada Ferry, namun langsung menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, Ferry juga sempat akan dilaporkan oleh TNI atas dugaan pencemaran nama baik institusi.
Namun, laporan itu dibatalkan dan keduanya berakhir damai.***

Share this article
Ferry Irwandi dilaporkan influencer Hera Enica Lubis atas dugaan kasus pencemaran nama baik, ke Polda Sumut pada Jumat (26/9/2025).