AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.
Kebijakan yang diberikan ini diketahui mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dengan aturan baru yang diberikan oleh Komdigi anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh menggunakan layanan populer seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Peraturan dari Komdigi ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga potensi kecanduan gawai.
Hadirnya peraturan Komdigi ini menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak.
Peraturan terbaru Komdigi ini mendapat respons positif dari Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki Ia menilai, pembatasan dan pengendalian penggunaan platform digital merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.
Baca Juga: Jadi Kontributor Terbesar, BRI Perkuat Kredit Program Perumahan Nasional bagi Rakyat
“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki, Senin (9/3).
Lebih lanjut, ia menyebutkan peraturan ini dapat mengendalikan anak-anak yang belum bisa menggunakan teknologi dengan benar dari risiko terpapar konten negatif.***

Share this article
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.