AYOJAKARTA.COM -- Informasi seputar kriteria pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi hal yang sangat penting diketahui.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran PPPK sejak 1 Oktober kemarin hingga 20 Oktober mendatang.
Oleh karena itu, sebisa mungkin kamu memanfaatkan waktu tersebut untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam PPPK tahun 2024.
Baca Juga: Mohon Maaf! Tidak Semua Guru Dapodik Bisa Daftar PPPK 2024 Sebelum Penuhi 2 Hal Ini
Namun sebelum itu, perlu dipahami pula bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menetapkan bahwa hanya ada 4 kriteria pelamar yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahun ini.
Berdasakan Kepmenpan RB nomor 348, berikut 4 kriteria pelamar untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah pada tahun anggaran 2024:
1. Pelamar Prioritas
Kriteria ini diperuntukkan bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, namun belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya. Mereka mendapat prioritas utama dalam pengadaan PPPK tahun 2024.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Dibuka! Ini Tahapan Tes dan Kategori Pelamar yang Bisa Mendaftar
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru non-ASN di Instansi Daerah Kategori ini mencakup dua jenis guru. Pertama, guru yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN yang aktif mengajar di instansi pemerintah.
Kedua, guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta telah mengajar di sekolah negeri minimal dua tahun tanpa terputus.
Baca Juga: Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024 dengan Dua Periode Seleksi, Catat Jadwalnya!
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kriteria ini ditujukan bagi lulusan PPG yang sudah terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jadi, itulah kriteria pelamar PPPK tahun 2024. Apakah kamu sudah memenuhi?***

Share this article
Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan bahwa hanya ada 4 kriteria pelamar yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahun ini.