Bocoran Pengadaan PPPK Pemprov Jawa Timur 2024, Ini Acuan Kebutuhan Formasi yang Dibuka Lengkap Persyaratannya

Ilustrasi. Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024
Ilustrasi. Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Pengadaan PPPK di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 akan segera digelar.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jatim tahun 2024 akan segera dibuka setelah BKD Provinsi Jawa Timur selesai merinci seluruh kebutuhan formasi tiap instansi.

Sama seperti pengadaan tahun lalu, jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis menjadi tiga prioritas pengadaan PPPK di wilayah Pemprov Jawa Timur tahun 2024.

Sebagai informasi, formasi CASN di wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 dibagi menjadi alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Daftar Besaran Uang Bansos yang Akan Diterima Para KPM Bulan Ini! Nominal BPNT dan PKH Bertambah?

Untuk rekrutmen CPNS tahun 2024 dialokasikan sebanyak 2.134 formasi yang dibagi menjadi 1.800 formasi tenaga teknis dan 514 tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk kebutuhan formasi PPPK di wilayah Provinsi Jawa Timur memang belum diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim.

Jika mengacu pada pengadaan PPPK tahun 2023, jumlah kebutuhan formasi PPPK di wilayah Provinsi Jawa Timur sebanyak 7.744 formasi, dengan rincian:

- Jabatan Fungsional (JF) Guru: 5.885 formasi

- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 1.130 Formasi

- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya: 729 formasi.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Ini Dia Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Beserta Linknya!

Lalu apa saja persyaratan pelamar PPPK Pemprov Jawa Timur tahun 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkd.jatimprov.go.id, berikut acuan persyaratan umum pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.

2. Ketentuan usia, sebagai berikut.

- Untuk JF Kesehatan dan Teknis, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- Untuk JF Guru, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Kriteria pelamar untuk JF Kesehatan dan Teknis, sebagai berikut.

- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II) yang terdaftar dalam data pangkalan database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang melamar pada instansi tempat bekerja dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Baca Juga: Yes! Surat Kemensos Sudah Turun, Ini 4 Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH BPNT Periode September-Oktober dan KPM Peralihan Kantor Pos ke KKS!

4. Kriteria pelamar untuk JF Guru, sebagai berikut:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

- Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri

- Guru non ASN di sekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

12. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya.

Baca Juga: CAIR! KPM Pemilik KKS Bank Ini dan Golongan Ini, Bisa Cek Saldo Kartunya Sekarang! Total Ada 5 Bansos Tunai yang Cair, Apa Saja?

14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.

15. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

16. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;

17. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.

Berikut acuan persyaratan berkas atau dokumen yang harus diunggah pada pendaftaran PPPK Pemprov Jawa Timur tahun 2024.

Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!

1. Scan KTP asli atau surat keterangan dari Dukcapil/Bukti identitas kependudukan lainnya.

2. Scan ijazah asli bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri.

3. Scan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

4. Scan transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan lampiran transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek.

5. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, ukuran maksimal 200 KB dan memakai format JPEG/JPG.

6. Scan surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditunjukkan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh surat lamaran sesuai ketentuan instansi).

7. Scan surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai ketentuan instansi.

Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan

8. Bagi pelamar formasi jabatan pemula, terampil, dan ahli pertama wajib menyertakan scan surat keterangan pernah bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 tahun.

9. Bagi pelamar formasi jabatan ahli muda wajib menyertakan scan surat keterangan pernah bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 3 tahun.

10. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pemprov Jawa Timur
# formasi
# PPPK

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.