AYOJAKARTA.COM - Pengadaan PPPK di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 akan segera digelar.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jatim tahun 2024 akan segera dibuka setelah BKD Provinsi Jawa Timur selesai merinci seluruh kebutuhan formasi tiap instansi.
Sama seperti pengadaan tahun lalu, jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis menjadi tiga prioritas pengadaan PPPK di wilayah Pemprov Jawa Timur tahun 2024.
Sebagai informasi, formasi CASN di wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 dibagi menjadi alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Daftar Besaran Uang Bansos yang Akan Diterima Para KPM Bulan Ini! Nominal BPNT dan PKH Bertambah?
Untuk rekrutmen CPNS tahun 2024 dialokasikan sebanyak 2.134 formasi yang dibagi menjadi 1.800 formasi tenaga teknis dan 514 tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk kebutuhan formasi PPPK di wilayah Provinsi Jawa Timur memang belum diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim.
Jika mengacu pada pengadaan PPPK tahun 2023, jumlah kebutuhan formasi PPPK di wilayah Provinsi Jawa Timur sebanyak 7.744 formasi, dengan rincian:
- Jabatan Fungsional (JF) Guru: 5.885 formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 1.130 Formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya: 729 formasi.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Ini Dia Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Beserta Linknya!
Lalu apa saja persyaratan pelamar PPPK Pemprov Jawa Timur tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkd.jatimprov.go.id, berikut acuan persyaratan umum pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.
2. Ketentuan usia, sebagai berikut.
- Untuk JF Kesehatan dan Teknis, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Untuk JF Guru, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Kriteria pelamar untuk JF Kesehatan dan Teknis, sebagai berikut.
- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II) yang terdaftar dalam data pangkalan database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang melamar pada instansi tempat bekerja dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
4. Kriteria pelamar untuk JF Guru, sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
- Guru non ASN di sekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
12. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya.
14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.
15. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
16. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
17. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.
Berikut acuan persyaratan berkas atau dokumen yang harus diunggah pada pendaftaran PPPK Pemprov Jawa Timur tahun 2024.
Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!
1. Scan KTP asli atau surat keterangan dari Dukcapil/Bukti identitas kependudukan lainnya.
2. Scan ijazah asli bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri.
3. Scan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
4. Scan transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan lampiran transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek.
5. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, ukuran maksimal 200 KB dan memakai format JPEG/JPG.
6. Scan surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditunjukkan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh surat lamaran sesuai ketentuan instansi).
7. Scan surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai ketentuan instansi.
Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan
8. Bagi pelamar formasi jabatan pemula, terampil, dan ahli pertama wajib menyertakan scan surat keterangan pernah bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 tahun.
9. Bagi pelamar formasi jabatan ahli muda wajib menyertakan scan surat keterangan pernah bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 3 tahun.
10. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar.***

Share this article
Berikut ini adalah bocoran formasi PPPK 2024 di Pemprov Jawa Timur, cek juga persyaratannya di sini.