AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pesan kepada partai politik hingga Dewan Perwakilan Rakyat terkait pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Pesan tersebut disampaikan setelah DPR merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang substansinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD mengatakan agar para pimpinan partai politik hingga DPR tidak melanggar konstitusi dalam mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab, menurut Mahfud MD putusan MK adalah tafsir resmi yang setingkat dengan UU.
Ia menyebut berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dari kekuasaan tentu diperbolehkan.
Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari tujuan untuk membangun negara merdeka.
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa ada prinsip demokrasi yang harus dijaga dalam berpolitik.
Sebab, memperebutkan kekuasaan tanpa mematuhi aturan yang berlaku hanya akan membawa dampak buruk.
Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan ancaman bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (22/8/2024).
Mahfud pun memberikan kebebasan bagi para penguasa untuk berbagi kue-kue kekuasaan.
Sebab, ia menyebut sesuai konstitusi mereka berhak untuk melakukan dan mendapatkan hal tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar mereka tetap berada di jalan konstitusi yang berlaku agar Indonesia selamat.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap mencintai Indonesia serta menjaga integritas institusi dan demokrasi.
“Berbuatlah tapi ‘Jangan pernah lelah mencintai Indonesia’” sebutnya.***

Share this article
Mahfud MD mengatakan para pimpinan partai politik hingga DPR tidak melanggar konstitusi dalam mengesahkan RUU Pilkada.