AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon kembali bergulir dengan fokus pada agenda pembuktian.
Polda Jawa Barat menghadirkan ahli pidana, Agus Surono, yang memberikan keterangan penting terkait prosedur penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang ini, Agus Surono menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan norma yang terdapat dalam KUHAP, syarat ini menjadi hal yang mendasar dalam penetapan status tersangka.
“...dengan minimal dua alat bukti tersebut maka seseorang atau yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dasar untuk menetapkan tersangka itu adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujar Agus Surono dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis, 4 Juli 2024.
Penekanannya pada prosedur ini menjadi sorotan utama dalam debat yang berkecamuk selama sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Tim pengacara Pegi Setiawan konsisten mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan kepolisian untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Agus Surono juga mengulas tentang tiga aspek penting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen pendukung.
Namun, dalam sidang kali ini, pihak Polda Jawa Barat tidak menghadirkan satupun saksi fakta yang dianggap penting untuk mendukung bukti-bukti yang mereka ajukan.
Kehadiran Agus Surono sebagai ahli pidana dalam sidang ini memberikan pandangan yang mendalam tentang prosedur hukum yang harus diikuti dalam menetapkan status tersangka.
Namun, ketidakhadiran saksi fakta dalam pembuktian menjadi polemik tersendiri yang mengundang pertanyaan dari pihak Pegi Setiawan terkait kelengkapan bukti yang diajukan oleh penuntut umum.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Hukum Pidana Sebut Penyidik Melanggar KUHAP, Tentang Apa?
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini terus menghadirkan dinamika dan diskusi intensif tentang standar hukum yang harus dipatuhi dalam proses hukum di Indonesia.
Dengan berbagai pertimbangan ini, publik menantikan keputusan akhir dari pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan serta mengungkap kebenaran di balik kasus kontroversial ini.***

Share this article
Tim pengacara Pegi Setiawan konsisten mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan kepolisian untuk menetapkannya sebagai tersangka.