AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menyiapkan bukti kuat berupa jejak digital yang menunjukkan bahwa klien mereka berada di Bandung pada rentang waktu 12 Agustus hingga 10 Desember 2016.
Bukti ini akan diajukan dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Juni 2024 untuk membuktikan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi delapan tahun silam.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani bukti yang akan disajikan meliputi jejak digital di Facebook Pegi Setiawan pada 17 Agustus 2016.
"Mengais rezeki di kota orang. Kalau punya mimpi, nggak boleh malas," status yang ditulis Pegi Setiawan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut TKP Penemuan Tubuh Eki dan Vina Fiktif, Minta Kliennya Dibebaskan
Status ini bersama dengan beberapa unggahan lainnya diyakini menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung pada waktu kejadian.
Pada 24 Agustus 2016, tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, Pegi juga menulis status lupa rasanya suasana kampung halaman.
"Lupa suasana kampung halaman," tulis Pegi.
Baca Juga: Makin Disorot! Peran Janggal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Diungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Setelah pembunuhan pada 27 Agustus 2016, Pegi kembali mengunggah status pada 1 September 2016.
"Ya Allah, saya nggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan yang Engkau berikan begitu berat, Ya Allah," curhatnya.
Kuasa hukum Pegi percaya bahwa bukti digital ini menunjukkan bahwa klien mereka tidak berada di tempat kejadian pada waktu pembunuhan.
“Selama lima bulan sejak Agustus hingga Desember 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki,” tegas Sugiyanti Iriani dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Jumat (15/6/2024).
Dalam persiapan sidang praperadilan, tim kuasa hukum juga berharap agar proses persidangan dipimpin hakim yang objektif.
"Kami siap berperang bukti di pengadilan. Kami memiliki bukti-bukti kuat, termasuk akun-akun Facebook yang menunjukkan alibi Pegi yang tidak diungkap oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menyita Facebook Pegi Setiawan alias Perong sebagai salah satu alat bukti dalam kasus ini.
Pemeriksaan tambahan telah dilakukan pada Rabu 12 Juni 2024 untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
Polisi saat ini sedang mempersiapkan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.***

Share this article
Mengaku punya peluru tajam, kuasa hukum Pegi Setiawan siap beradu bukti di sidang praperadilan nantinya.