AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa pihaknya ragu Pegi Setiawan sebagai pelaku yang sebenarnya.
Putri Maya Rumanti menjelaskan keraguan tersebut muncul karena melihat kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Vina dan Eki telah tertunda sangat lama.
Menurutnya, untuk menangkap seseorang yang sudah lama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Kami meragukan dikarenakan dalam proses pencarian DPO terhenti cukup lama. Namun, kenapa dalam beberapa hari sudah bisa menetapkan pelakunya adalah Pegi,” ungkap Putri Maya Rumanti, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis, 30 Mei 2024.
Meski mengaku telah menyerahkan kasus ini kepada pihak penyidik untuk menemukan orang yang masuk sebagai DPO.
Namun, pihak kuasa hukum keluarga Vina meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya karena kami belum mendapatkan jawaban yang pasti,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, Pegi Setiawan alias Perong telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandung, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pegi diduga sebagai otak yang telah merencanakan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 yang lalu.
Setelah ditangkapnya Pegi Setiawan sebagai tersangka, pihak kepolisian memberikan statemen bahwa Pegi merupakan orang terakhir yang ditangkap dalam kasus ini.
Padahal, awal kemunculan kembali kasus ini pihak kepolisian telah menyebarkan tiga nama yang masuk sebagai DPO yakni, Pegi alias Perong, Dani, dan Andi.
Diketahui, kasus kematian Vina dan Eki telah terjadi selama 8 tahun yang lalu, dan terdapat 8 pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah adanya penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop pada tanggal 8 Mei 2024.***

Share this article
Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa pihaknya ragu Pegi Setiawan sebagai pelaku yang sebenarnya.