AYOJAKARTA.COM -- Pengacara TPDI Jilid II Patra M Zen mengatakan Ketua KPU Hasyim Asyari harusnya mendapatkan hukuman lebih berat karena meloloskan Gibran Rakabuming.
Hal ini disampaikan melalui video cuitan yang diunggah akun Instagram Nong Andah Darol Mahmada, pada Senin 5 Februari 2023.
"Hari ini kita telah mendengarkan keputusan DKPP yang secara tegas menyatakan bahwa komisi pemilihan KPU, ketua dan semua anggota, telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu. Terbukti semuanya melanggar pasal 15 DKPP tahun 2017," katanya.
Ada dua pelanggaran etika yang ia sebutkan, di antaranya:
- KPU tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada peraturan dan ketetapan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
- KPU tidak memajukan kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.
Terkait sanksi yang dijatuhkan kepada KPU Hasyim Asyari, Patra mengatakan ada ada catatan khusus.
"Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023 karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik dengan melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua parpol yang sedang melakukan proses pemilu. Seharusnya DKPP hari ini memberikan peringatan keras terakhir dan pemberhentian Ketua KPU," tegas Patra.
Baca Juga: KPU Dinyatakan Melanggar Kode Etik soal Pencalonan Gibran, Anies: Ini Alarm Jelang Pemilu!
Diberitakan sebelumnya di ayojakarta.com, Ketua KPU Hasyim Asyari ternyata pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir tahun lalu terkait kasus 'Wanita Emas'
Hasneni adalah Ketua Umum Partai Republik Satu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi DKPP pada Selasa, 6 Februari 2024, Hasyim Asyari terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada tanggal 18 Agustus 2022.
Dalam perjalanan tersebut, keduanya menggunakan maskapai Citilink, dengan tiket perjalanan yang ditanggung oleh Hasnaeni. Saat berada di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke beberapa tempat.
Baca Juga: Isu Jokowi Kampanye Demi Prabowo-Gibran Satu Putaran, Nusron Wahid: Kita Masih Mampu
Sementara itu, pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim seharusnya memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU RI, yaitu menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Majelis Heddy Lugito menyatakan: "Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan."

Share this article
Pengacara TPDI Jilid II Patra M Zen menilai Ketua KPU Hasyim Asyari harusnya diberhentikan karena langgar etika pemilu usai loloskan Gibran.