AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis dengan mengumumkan rencananya untuk membuka kembali proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi individu yang berminat untuk bergabung dengan sektor pemerintahan, namun, sebelum terjun ke dalam proses pendaftaran, sangat penting bagi para calon untuk memahami secara mendalam perbedaan esensial antara CPNS dan PPPK.
Pengetahuan ini akan menjadi landasan utama untuk membuat keputusan yang tepat, sejalan dengan aspirasi, dan sesuai dengan kualifikasi masing-masing calon.
Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @siapjadiasn, pada Rabu, 3 Januari 2024, berikut adalah enam perbedaan utama yang perlu kamu ketahui:
CPNS:
Status dan Jabatan:
· Diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan menduduki jabatan pemerintah.
Tahapan Seleksi:
· Melibatkan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pemberhentian:
· Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, sakit, atau sudah pensiun.
Kedudukan:
· Memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintah.
Gaji dan Tunjangan:
· Diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2020 dan peraturan tentang gaji dan tunjangan PNS.
Hak yang Diperoleh:
· Hak yang diperoleh baik PPPK maupun PNS kurang lebih sama.
Baca Juga: Full Holiday! Begini Cara Dapat Jatah Libur 11 Hari di Bulan Februari 2024
PPPK:
Status dan Jabatan:
· Diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.
Tahapan Seleksi:
· Melibatkan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Pemberhentian:
· Diberhentikan dengan hormat jika angka waktu perjanjian kerja berakhir.
Kedudukan:
· Memiliki keterbatasan jenis jabatan berdasarkan keputusan Menpan-RB No.76 tahun 2022 & tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tertinggi pratama.
Gaji dan Tunjangan:
· Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 tahun 2019.
Hak yang Diperoleh:
· Hak yang diperoleh baik PPPK dan CPNS kurang lebih sama.
Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini, kamu dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024. Pastikan kamu memahami syarat dan prosesnya agar bisa meraih peluang tersebut dengan optimal.***

Share this article
berikut adalah enam perbedaan utama yang perlu kamu ketahui tentang CPNS dan PPPK mulai dari hak, kedudukan, gaji, tahap seleksi hingga...