AYOJAKARTA.COM - Pemilu 2024 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya karena dilakukan secara serentak pada tahun yang sama.
Pemilu 2024 ini akan dibagi dua sesi.
Pertama, pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kedua, di tanggal 27 November 2024 untuk memilih gubernur, walikota atau bupati, dan perangkat daerah.
Baca Juga: KPU Jelaskan Surat Suara di Taipei yang Viral, PPLN Disebut Bersalah
Pada pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 atau memilih presiden, pemilih akan menerima lima jenis surat suara yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasannya:
1. Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat suara anggota DPR berwarna kuning. Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPR dari berbagai daerah pemilihan.
3. Surat suara anggota DPRD provinsi berwarna biru. Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi dari berbagai daerah pemilihan.
4. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota berwarna hijau. Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dari berbagai daerah pemilihan.
5. Surat suara anggota DPD berwarna merah. Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPD dari berbagai daerah pemilihan.
Pemilih harus mencoblos satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, satu partai politik atau gabungan partai politik untuk memilih anggota DPR, satu partai politik atau gabungan partai politik untuk memilih anggota DPRD provinsi, satu partai politik atau gabungan partai politik untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota, dan satu calon anggota DPD.
Pemilu 2024 akan menjadi ajang penting untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan menentukan masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk memahami cara mengisi surat suara dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
Baca Juga: Desain Resmi Surat Suara Pilpres 2024 Telah Dibuat, dan Siap Didistribusikan
Lalu bagaimana cara mencoblos yang benar?
Bagi para pemilih pemula atau yang baru pertama kali akan mencoblos, mungkin masih banyak yang menanyakan bagaimana cara mencoblos yang benar.
Mencoblos yang benar sudah diatur dalam dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bunyi pasal tersebut adalah ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Itulah informasi mengenai 5 jenis surat suara yang harus dicoblos pada 14 Februari 2024.
Ayo gunakan hak pilihmu dengan bijak sesuai dengan hati nurani.

Share this article
Pemilu 2024, pilih Presiden dengan mencoblos surat abu-abu. Kenali 5 jenis surat suara, berikan suaramu pada 14 Februari 2024.