AYOJAKARTA.COM – Istri Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat potongan hukuman atau remisi selama satu bulan.
Pemberian remisi atau potongan masa hukuman terhadap Putri Candrawathi tersebut dilakukan saat perayaan Natal.
Selama menjalani masa hukuman, Putri Candrawathi yang merupakan terpidana kasus tewasnya Brigadir J dinilai pihak Lapas telah memenuhi syarat.
Mendapatkan vonis hukuman selama 10 tahun penjara, Putri Candrawathi saat ini ditahan di Lapas Kelas 2A, Tangerang.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukum selama 20 tahun penjara.
Dalam proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung, vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi yang sebelumnya selama 20 tahun mengalami pengurangan.
Melalui putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2023 tersebut, vonis hukuman Putri Candrawathi berubah menjadi 10 tahun.
Selain Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdapat tiga terpidana lain masing-masing Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Janjikan Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana Demi Berantas Kemiskinan
Terkait perayaan Natal, terpidana Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Hal yang sama juga terjadi kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang tak mendapatkan remisi karena mendapat vonis seumur hidup.
Terkait remisi yang diberikan kepada Putri Candrawathi, Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman memberi tanggapan.
Menurut Hibnu Nugroho, pemberian remisi yang diberikan kepada kebanyakan tahanan memiliki tujuan untuk memotivasi berkelakuan baik.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terima Remisi 1 Bulan Khusus Hari Natal, Kemenkumham: Putri Berkelakuan Baik
Karenanya pemberian remisi di waktu-waktu khusus seperti perayaan keagamaan pantas diberikan kepada tahanan.
Namun demikian terkait dengan besaran waktu masa pemberian potongan masa hukuman, Hibnu Nugroho mengaku penasaran.
Berdasar putusan kasasi, Putri Candrawathi diketahui mulai menjalani masa hukuman pada Agustus 2023.
Dengan berpijak pada pertimbangan tersebut, masa hukuman yang telah dijalani Putri Candrawathi baru berjalan empat bulan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terima Remisi 1 Bulan, Kemenkumham Jelaskan Alasannya
Mengacu pada Keppres yang memiliki mekanisme tersendiri, pemberian remisi terhadap Putri Candrawathi seyogyanya tidak berjumlah satu bulan.
Hibnu Nugroho menjelaskan, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman selama enam sampai satu tahun, itu seharusnya tidak satu bulan, tetapi 15 hari.
Dengan adanya pemberian remisi khusus selama satu bulan bagi Putri Candrawathi, Hibnu Nugroho mengaku perlu mempertanyakan terkait mekanisme perhitungannya kepada Dirjen Pas.
“Kita tidak tahu menghitungnya Dirjen Pas dari apa,” jelas Hibnu Nugroho dikutip Ayojakarta.com pada Rabu 27 Desember 2023 dari YouTube Kompas TV.***
Share this article
Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho mempertanyakan dasar perhitungan remisi satu bulan yang diberikan kepada Putri Candrawathi.