AYOJAKARTA.COM - Status tersangka yang disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri langsung ditanggapi cepat oleh Pemerintah Indonesia.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas kasus tersebut, Firli Bahuri bakal dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Desak Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri, Herdiansyah: Presiden Jangan Pura-pura Tidak Mendengar
Lantas, kapan Firli Bahuri diberhentikan?
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) saat ini telah menyiapkan berkas rancangan keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Rancangan Keppres tersebut dibuat setelah kemensetneg menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dari Polri pada Kamis (23/11/2023) sore.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, keppres tersebut nantinya akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan, dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden," ujar Ari Dwipayana dikutip ayojakarta.com dari republika.id pada Jumat (24/11/2023).
Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dijelaskan Ari Dwipayana dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32, ayat 2 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
"Pasal 32 ayat 2 sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh Presiden," jelas Ari Dwipayana.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri sudah sebanyak dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Tak hanya Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga memeriksa setidaknya 91 saksi terkait kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di wilayah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Share this article
Kemensetneg menyiapkan rancangan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, setelah ditetapkan tersangka.