AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pilpres 2024 pada, Senin (13/11/2023).
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Pengumuman penetapan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.
Baca Juga: Anies Baswedan Optimis Bisa Menangkan Pilpres 2024 Satu Putaran Karena Hal Ini
Selain mengumumkan penetapan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD, KPU juga resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Idham.
Penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebelumnya menghadapi berbagai polemik.
Baca Juga: Agenda Penting Pilpres 2024 Dilakukan Besok 14 November 2023
Sebelumnya, karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres, KPU digugat sebesar RP. 1 Triliun.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kepada awak media, di Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"KPU sudah menerima panggilan sidang ya, sehingga nanti putusannya akan kami Hadiri, proses-proses persidangan di sana," kata Hasyim.
Baca Juga: 4 Kecurangan di Pilpres Menurut Mahfud MD
Gugatan itu dilayangkan oleh tiga orang aktivis yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.
Menurut mereka, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo – Gibran Terus Naik, Potensi Pilpres Menang Satu Putaran?
"Kami ingat pendaftarannya (Gibran) tanggal 25 Oktober," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, Brian Demas Wicaksono menggugat KPU sebesar Rp. 70,5 Triliun atas dugaan yang sama ke PN Jakarta Pusat.
"Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta, seluruh anggota KPU untuk tidak gentar menghadapi gugatan tersebut.
"Salah satu asas penyelenggaraan pemilu adalah akuntabel, setidaknya ada dua makna, yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab. Dan, seluruh hasil kinerjanya harus bisa dipertanggung jawabkan," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).
Dia menegaskan bahwa KPU baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk tidak mengeluh apabila diadukan ke DKPP dan Bawaslu.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin Mengaku Makin Optimis
"KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak boleh mengeluh. Terutama kalau diadukan ke DKPP dan Bawaslu," ucap Hasyim.***

Share this article
Pasangan Prabowo-Gibran resmi menjadi kontestan Pilpres 2024 setelah penetapan KPU, namun gugatan terkait pendaftarannya sebelumnya semakin