AYOJAKARTA.COM - Rencana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memeriksa Firli Bahuri belum juga terlaksana.
Hal ini mendapat tanggapan dari pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen.
Sebelumnya, Dewas KPK memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa pada 27 Oktober 2023 terkait dugaan pelanggaran etik pertemuannya dengan SYL.
Baca Juga: Temukan Foto Kebersamaan, MAKI Meragukan Klaim Firli Bahuri yang Mengaku Tidak Mengenal Alex Tirta
Namun, hari itu yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Tetapi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan Firli Bahuri akan diperiksa oleh Dewas KPK.
Dilansir AyoJakarta.com dari republika.co.id pada Jumat (3/11/2023), Djamaluddin Koedoeboen meminta agar Dewas KPK tak mengistimewakan Firli Bahuri.
Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka, dengan Tiga Potensi!
"Saya kira enggak boleh (ada keistimewaan, red). Semua orang sama, setiap masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama," ujar Djamaluddin.
Djamaluddin berharap ada ketegasan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri.
Dalam hal ini Djamaluddin menginginkan pengusutan lebih mendetail terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Heboh Kejanggalan Safe House Firli Bahuri, Penetapan Jadi Tersangka Tinggal Menghitung Hari
"Untuk itulah kita berharap, Dewas KPK juga punya taringlah untuk bisa menemukan sebuah fakta dan kebenaran, karena kan publik berhak untuk tahu," jelas Djamaluddin.
Terkait proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Djamaluddin juga mengharapkan agar kepolisian menangani kasus tersebut dengan objektif.
"Semua pihak kita harap objektif lah, baik itu Dewas KPK maupun juga Polda Metro Jaya, maupun Bareskrim," ungkap Djamaluddin.
"Kami yakin, sungguh pasti beliau-beliau punya integritas yang saat ini sedang diuji oleh publik terkait itu, dan itu kita tunggu saja," tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Firli Bahuri Tidak akan Jadi Tersangka, Singgung SYL Sampaikan Ini
Hal tersebut diajukan setelah foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar luas ke publik.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Dewas KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait dugaan kasus tersebut.
Di antaranya, Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron untuk dimintai keterangan.***

Share this article
Pengacara Syahrul Yasin Limpo minta Dewas KPK tegas dan tidak mengistimewakan Ketua KPK Firli Bahuri.