AYOAJAKRTA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengambulkan mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbiru. Memicu adanya pro dan kontra dari berbagai pihak.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh MK, tetap memutuskan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun. Namun, bagi yang sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah berhak mengikuti kontestasi capres dan cawapres.
Sebagian tokoh di Indonesia menyayangkan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK, namun ada juga yang mendukung keputusan tersebut.
Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo Terkait Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres
Seperti halnya bacapres dari koalisi perubahan Anies Baswedan yang menyatakan menghormati dan menghargai semua keputusan MK.
“Harus kita hormati kita hargai dan itu bersifat mengikat. Jadi keputusan itu kita hargai, kita hormati dan bagi kami adalah fokusnya untuk mendaftar pada tanggal 19 besok,” ujar Anies, dikutip Ayojakarta.com dari kanal tvOneNews, Rabu (18/10/2023).
Namun berbeda dengan Partai PDI Perjuangan, yang memberikan kritik keras pada putusan MK. Mereka sangat menyayangkan dan menyebut bahwa keputusan MK saat ini belum efektif.
Baca Juga: Profil Almas Tsaqibirru Pemenang Gugatan MK, Ternyata Mahasiswa UNSA dan Fans Gibran Rakabuming!
“Putusan oleh Mahkamah Konstitusi akan efektif dan final apabila sudah dijabarkan di dalam undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Hasto Kristiyanto selakau Sekjen dari PDIP.
Sementara itu mengenai keputusan MK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar apapun, dan sudah menyerahkan segala keputusan ke tangan MK.
“Mengenai keputusan MK silahkan ditanyakan kepada Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK,” kata Jokowi.
Baca Juga: Sekjen PDIP Akan Bertemu Gibran Pasca Keputusan MK, Hasto: Enggak Manggil Kita Ngobrol-ngobrol
Disisi lain, Partai Gerindra menyebut bahwa keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK ini, dapat memberikan peluang untuk Gibran dan kepala daerah muda lainnya, maju dalam Pilpres.
Seorang pakar hukum tata Negara Refly Harun menilai putusan MK itu layak untuk dipermasalahkan. Karena menurutnya komposisi hakim lebih banyak pendapatannya yang berbeda dan menolak.***

Share this article
Pro dan kontra muncul pasca-putusan MK mengenai batas usia calon presiden. Reaksi dari Jokowi, Anies, dan PDIP mencerminkan polemik politik.