Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR

Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR (Pexels)

Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR (Pexels)

AYOJAKARTA.COM - Salah satu perhatian utama PPPK sehubungan dengan persetujuan RUU ASN oleh DPR adalah mengenai skema gaji dan tunjangan PPPK.

Pertanyaan muncul seiring dengan diberikannya hak kesetaraan dengan PNS dalam RUU ASN untuk pegawai pemerintahan: Apakah skema gaji dan tunjangan PPPK akan mengalami perubahan atau tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dalam RUU ASN?

Berdasarkan RUU ASN yang diadopsi dalam Bab V, disebutkan bahwa gaji dan penghasilan ASN akan disetarakan, sehingga dengan pasti, skema gaji dan tunjangan PPPK akan mengalami perubahan.

Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

Tentu saja, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana perubahan dalam skema gaji dan tunjangan akan memengaruhi PPPK setelah RUU ASN disahkan.

Sebelumnya, PPPK tidak memiliki tunjangan, tetapi dengan pengesahan RUU ASN, pegawai pemerintah berstatus PPPK berhak menerima tunjangan.

RUU ASN, dalam Pasal 21 ayat 2, mengatur bahwa baik PPPK maupun PNS berhak menerima penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materi maupun non-materi. Ini termasuk dalam komponen penghargaan dan pengakuan:

Baca Juga: Tabel Gaji PPPK Guru Kelas Berdasarkan Masa Kerja 0-32 Tahun yang Mencapai Rp5,2 Juta di Tahun 2024

- Penghasilan berupa gaji dan upah

- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun non-finansial

- Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu

Baca Juga: Naik 8 Persen, Segini Rincian Gaji TNI dari Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi Lengkap dengan Tunjangan

Jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua

- Lingkungan kerja, baik fisik maupun non-fisik

- Pengembangan diri, termasuk pengembangan talenta/karir dan kompetensi

- Bantuan hukum, baik ligitasi maupun non-ligitasi

Baca Juga: Gaji Capai Rp870 Juta Per Tahun! 4 Jurusan Menjanjikan Bagi Wanita 10 Tahun ke Depan

Dari daftar ini, tampak bahwa PPPK juga akan menerima jaminan pensiun, yang sebelumnya tidak diakui.

Berdasarkan RAPBN 2024 yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi, baik PPPK maupun PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Namun, kenaikan gaji tersebut baru akan diberlakukan pada tahun 2024, sehingga gaji PPPK hingga Desember 2023 akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2020.

Berikut adalah rincian gaji PPPK yang berlaku hingga Desember 2023:

Baca Juga: Perbedaan Formasi PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Gaji dan Tunjangan Beda Jauh?

- Golongan I PPPK: Gaji berkisar dari Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200 dengan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 26 tahun.

- Golongan II PPPK: Gaji berkisar dari Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 27 tahun.

- Golongan III PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 26 tahun.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Penjaga Tahanan Lulusan SMA Beserta Tunjangan yang Akan Diterima, Tertarik Mendaftar?

- Golongan IV PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 27 tahun.

- Golongan V PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700 dengan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 33 tahun.

- Golongan VI PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Idul Adha Ada Atau Tidak untuk Pekerja Swasta? Simak Aturan Kemnaker

- Golongan VII PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.

- Golongan VIII PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.

Tunjangan yang diterima oleh PPPK setelah RUU ASN disahkan akan serupa dengan yang diterima oleh PNS, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan dari Pemerintah jika Anda Lolos CPNS 2023, Berapa?

Demikianlah skema gaji dan tunjangan PPPK yang telah ditetapkan dalam RUU ASN yang resmi disahkan oleh DPR.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.