Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR

Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR (Pexels)
Tabel Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Hingga Desember 2023 Setelah Pengesahan UU ASN oleh DPR (Pexels)

AYOJAKARTA.COM - Salah satu perhatian utama PPPK sehubungan dengan persetujuan RUU ASN oleh DPR adalah mengenai skema gaji dan tunjangan PPPK.

Pertanyaan muncul seiring dengan diberikannya hak kesetaraan dengan PNS dalam RUU ASN untuk pegawai pemerintahan: Apakah skema gaji dan tunjangan PPPK akan mengalami perubahan atau tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dalam RUU ASN?

Berdasarkan RUU ASN yang diadopsi dalam Bab V, disebutkan bahwa gaji dan penghasilan ASN akan disetarakan, sehingga dengan pasti, skema gaji dan tunjangan PPPK akan mengalami perubahan.

Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

Tentu saja, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana perubahan dalam skema gaji dan tunjangan akan memengaruhi PPPK setelah RUU ASN disahkan.

Sebelumnya, PPPK tidak memiliki tunjangan, tetapi dengan pengesahan RUU ASN, pegawai pemerintah berstatus PPPK berhak menerima tunjangan.

RUU ASN, dalam Pasal 21 ayat 2, mengatur bahwa baik PPPK maupun PNS berhak menerima penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materi maupun non-materi. Ini termasuk dalam komponen penghargaan dan pengakuan:

Baca Juga: Tabel Gaji PPPK Guru Kelas Berdasarkan Masa Kerja 0-32 Tahun yang Mencapai Rp5,2 Juta di Tahun 2024

- Penghasilan berupa gaji dan upah

- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun non-finansial

- Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu

Baca Juga: Naik 8 Persen, Segini Rincian Gaji TNI dari Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi Lengkap dengan Tunjangan

Jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua

- Lingkungan kerja, baik fisik maupun non-fisik

- Pengembangan diri, termasuk pengembangan talenta/karir dan kompetensi

- Bantuan hukum, baik ligitasi maupun non-ligitasi

Baca Juga: Gaji Capai Rp870 Juta Per Tahun! 4 Jurusan Menjanjikan Bagi Wanita 10 Tahun ke Depan

Dari daftar ini, tampak bahwa PPPK juga akan menerima jaminan pensiun, yang sebelumnya tidak diakui.

Berdasarkan RAPBN 2024 yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi, baik PPPK maupun PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Namun, kenaikan gaji tersebut baru akan diberlakukan pada tahun 2024, sehingga gaji PPPK hingga Desember 2023 akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2020.

Berikut adalah rincian gaji PPPK yang berlaku hingga Desember 2023:

Baca Juga: Perbedaan Formasi PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Gaji dan Tunjangan Beda Jauh?

- Golongan I PPPK: Gaji berkisar dari Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200 dengan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 26 tahun.

- Golongan II PPPK: Gaji berkisar dari Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 27 tahun.

- Golongan III PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 26 tahun.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Penjaga Tahanan Lulusan SMA Beserta Tunjangan yang Akan Diterima, Tertarik Mendaftar?

- Golongan IV PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 27 tahun.

- Golongan V PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700 dengan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 33 tahun.

- Golongan VI PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Idul Adha Ada Atau Tidak untuk Pekerja Swasta? Simak Aturan Kemnaker

- Golongan VII PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.

- Golongan VIII PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.

Tunjangan yang diterima oleh PPPK setelah RUU ASN disahkan akan serupa dengan yang diterima oleh PNS, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan dari Pemerintah jika Anda Lolos CPNS 2023, Berapa?

Demikianlah skema gaji dan tunjangan PPPK yang telah ditetapkan dalam RUU ASN yang resmi disahkan oleh DPR.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Tabel
# PPPK
# UU
# Tunjangan
# skema
# PNS
# gaji
# ASN

News Update

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.