AYOJAKARTA.COM - Salah satu perhatian utama PPPK sehubungan dengan persetujuan RUU ASN oleh DPR adalah mengenai skema gaji dan tunjangan PPPK.
Pertanyaan muncul seiring dengan diberikannya hak kesetaraan dengan PNS dalam RUU ASN untuk pegawai pemerintahan: Apakah skema gaji dan tunjangan PPPK akan mengalami perubahan atau tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dalam RUU ASN?
Berdasarkan RUU ASN yang diadopsi dalam Bab V, disebutkan bahwa gaji dan penghasilan ASN akan disetarakan, sehingga dengan pasti, skema gaji dan tunjangan PPPK akan mengalami perubahan.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Tentu saja, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana perubahan dalam skema gaji dan tunjangan akan memengaruhi PPPK setelah RUU ASN disahkan.
Sebelumnya, PPPK tidak memiliki tunjangan, tetapi dengan pengesahan RUU ASN, pegawai pemerintah berstatus PPPK berhak menerima tunjangan.
RUU ASN, dalam Pasal 21 ayat 2, mengatur bahwa baik PPPK maupun PNS berhak menerima penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materi maupun non-materi. Ini termasuk dalam komponen penghargaan dan pengakuan:
Baca Juga: Tabel Gaji PPPK Guru Kelas Berdasarkan Masa Kerja 0-32 Tahun yang Mencapai Rp5,2 Juta di Tahun 2024
- Penghasilan berupa gaji dan upah
- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun non-finansial
- Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu
Jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua
- Lingkungan kerja, baik fisik maupun non-fisik
- Pengembangan diri, termasuk pengembangan talenta/karir dan kompetensi
- Bantuan hukum, baik ligitasi maupun non-ligitasi
Baca Juga: Gaji Capai Rp870 Juta Per Tahun! 4 Jurusan Menjanjikan Bagi Wanita 10 Tahun ke Depan
Dari daftar ini, tampak bahwa PPPK juga akan menerima jaminan pensiun, yang sebelumnya tidak diakui.
Berdasarkan RAPBN 2024 yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi, baik PPPK maupun PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Namun, kenaikan gaji tersebut baru akan diberlakukan pada tahun 2024, sehingga gaji PPPK hingga Desember 2023 akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji PPPK yang berlaku hingga Desember 2023:
Baca Juga: Perbedaan Formasi PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Gaji dan Tunjangan Beda Jauh?
- Golongan I PPPK: Gaji berkisar dari Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200 dengan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 26 tahun.
- Golongan II PPPK: Gaji berkisar dari Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 27 tahun.
- Golongan III PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 26 tahun.
- Golongan IV PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 27 tahun.
- Golongan V PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700 dengan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 33 tahun.
- Golongan VI PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.
Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Idul Adha Ada Atau Tidak untuk Pekerja Swasta? Simak Aturan Kemnaker
- Golongan VII PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.
- Golongan VIII PPPK: Gaji berkisar dari Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100 dengan masa kerja 3 tahun hingga maksimal 33 tahun.
Tunjangan yang diterima oleh PPPK setelah RUU ASN disahkan akan serupa dengan yang diterima oleh PNS, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan dari Pemerintah jika Anda Lolos CPNS 2023, Berapa?
Demikianlah skema gaji dan tunjangan PPPK yang telah ditetapkan dalam RUU ASN yang resmi disahkan oleh DPR.

Share this article
Skema gaji dan tunjangan PPPK hingga Desember 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2020, dengan penyesuaian setelah UU ASN sah