AYOJAKARTA.COM - Besaran gaji untuk ASN PPPK sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK nantinya akan menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.
Namun ternyata gaji yang diterima oleh masing-masing PPPK berbeda-beda.
Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa gaji PPPK berbeda-beda.
Apa saja? Simak penjelasan berikut ini dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, Rabu (5/3/2025):
Baca Juga: Simpang Siur, Apple iPhone 16 Siap Rilis di Indonesia Maret 2025? Begini...
1. Masa Kerja
Masa kerja menjadi faktor yang paling penting untuk penentuan gaji PPPK.
Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Masa kerja ini tergantung dengan pengalaman dan keahlian dari masing-masing pegawai.
2. Jabatan
Faktor selanjutnya yang mempengaruhi gaji adalah jabatan.
Jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab lebih besar akan mendapat gaji yang lebih tinggi.
3. Lokasi penempatan
Lokasi penempatan ternyata juga menjadi salah satu faktor penentuan gaji PPPK.
Jika lokasi kerja di daerah ekonomi tinggi biasanya gaji juga akan lebih tinggi.
Bahkan ada beberapa tunjangan yang akan diberikan.
Nominal gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.***

Share this article
Berikut adalah faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK dan nominal sesuai masing-masing golongan.