AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan mutu (TMS).
Hal ini dikarenakan produk tersebut mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah pada akun Instagram milik BPOM RI pada Kamis, 27 Juli 2023 menyatakan bahwa BPOM telah menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan juga kosmetik yang berbahaya.
Produk tersebut terdiri dari 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan mutu serta BPOM juga berhasil menemukan 4 produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.
BPOM juga menyatakan jika produk tersebut apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Untuk 4 produk kosmetik apabila digunakan akan beresiko pada kesehatan seperti dapat menyebabkan kanker, gangguan pada kulit, dan juga warna kulit menjadi kehitaman.
Sementara langkah yang diambil oleh BPOM atas temuan tersebut yaitu mencabut nomor izin produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan juga kosmetik yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Adapun 12 daftar produk berbahaya yang telah dirilis oleh BPOM yaitu:
Obat tradisional dan suplemen kesehatan
1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng
2. Pegal Linu Cap Akar Daun
3. Sirandi (Botol Kaca)
4. Sirandi (Botol Plastik)
5. Liu Shen Shui (Obat Sakit Perut)
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui
7. New Tay Pin San (Jamu untuk sakit perut dan kembung)
8. Feroglobin Kid Drops
Produk Kosmetik
9.. Casandra Glam Nude Lipcream 2
10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
12. BIOGOLD Night Cream
Baca Juga: Viral! Gegara Terima Paket Narkoba Sang Anak, Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara
Selain itu BPOM juga menerapkan sanksi administratif terhadap pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Share this article
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan mutu.