AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjadi sorotan usai memberikan pernyataan yang cukup membuat publik geger.
Sebagai informasi, Menko Polhukam menghadiri acara Rakernas KAHMI 2023 yang digelar di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Sabtu (20/5/2023).
Saat memberikan sambutannya, Mahfud MD sempat menyinggung soal perkara homo atau lesbian yang masuk dalam LGBT.
Baca Juga: Catat, Lowongan CPNS & PPPK Dibuka Pemerintah 1 Juta dalam Waktu Dekat Ini!
Di mana Mahfud MD menyebut jika pemerintah tidak bisa melarang orang yang memiliki orientasi seksual yang termasuk dalam LGBT.
Soal pemerintah yang tidak bisa melarang LGBT tersebut merujuk pada KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 nanti tidak memuat soal larangan LGBT di dalamnya.
Tak hanya itu, tidak dimuatnya soal larangan LGBT dalam KUHP baru 2026 nanti karena hal tersebut merupakan kodrat Tuhan.
“Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT,” jelas Mahfud MD dikutip dari laman Republika.co.id pada Selasa (23/05/2023).
Baca Juga: Manuver Politik Anies Baswedan, Berani Kritik Hingga Sindir Kubu Lawan
“Tapi itu kan hukum agama, tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan ciptaan Tuhan,” lanjutnya.
Mahfud MD juga kembali menegaskan jika seseorang yang berorientasi seksual LGBT karena diciptakan oleh Tuhan menjadi seperti itu.
“Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi,” terang Mahfud MD.
“Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh,” imbuhnya.
Baca Juga: Persiapkan Diri! Lowongan CPNS Akan Dibuka Juni 2023? Intip Besaran Gajinya Sebagai ASN Di Sini
Pernyataan Mahfud MD soal pemerintah tidak bisa melarang LGBT tersebut lantas menjadi polemik besar.
Menko Polhukam tersebut lantas memberikan klarifikasi menyadari pernyataan yang ia sampaikan membuat geger masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Mahfud MD menjelaskan jika pernyataannya tersebut adalah bagian dari argumentasi DPR dalam proses perancangan KUHP baru.
“Mana saya bilang begitu? Yang bilang begitu DPR,” tegas Mahfud MD mengklarifikasi.
Baca Juga: RESMI! Instagram Rilis Fitur Baru, Bisa Kirim Komentar GIF, Bagaimana Cara Menggunakannya?
“Saya menjelaskan bahwa kenapa itu (larangan LGBT) tidak masuk (dalam KUHP), ya kata DPR begitu alasannya,” lanjutnya.
Mahfud MD juga kesal dan menyayangkan media yang mengatakan jika dirinya menyebut LGBT adalah kodrat Tuhan.
“Tapi sekarang yang berkembang Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, tidak Boleh Dilarang, nggak bukan saya yang bilang,” terangnya.***

Share this article
Mahfud MD sempat menyinggung soal perkara homo atau lesbian yang masuk dalam LGBT. Menko polhukam ungkap tanggapan pemerintah.