AYOJAKARTA.COM - Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Ia juga telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Kamis 18 Mei 2023, Juru Bicara Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung.
Namun tahukah kamu, sebelum masuk ke dunia politik, Menkominfo merupakan seorang pengusaha.
Berikut adalah perjalanan karier dari Johnny G Plate.
Johnny G Plate dilantik sebagai Menkominfo pada 23 Oktober 2019.
Ia sebelumnya telah memulai bisnis sejak 1980-an di bidang alat-alat perkebunan, saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Papua dan Kalimantan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung Beberkan Peran Johnny G Plate Rugikan Negara Rp8 Triliun
Kemudian ia tertarik pada dunia politik dan ditunjuk oleh Partai NasDem menjadi Sekjen pada 2017 menggantikan yang lama untuk melanjutkan dari periode 2013 hingga 2018.
Menurut laporan, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 191 miliar yang terakhir dilaporkan pada 16 Maret 2022.
Menkominfo juga memiliki berbagai aset harta kekayaan, antara lain:
Baca Juga: Terungkap! Kekayaan Johnny Plate G, Menkominfo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Triliun
1. Aset berupa 47 bidang tanah dan ada yang disertai bangunan senilai Rp 141.463.603.886 atau Rp 141 miliar.
2. Mobil Alphard Toyota Minibus tahun 2013 seharga Rp 320 juta dan Mobil Mistusbishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp 140 juta.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 3.612.000.000
4. Kas dan setara kas Rp 51.939.680.206
5. Utang Rp 10.352.000.000
Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ini, Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengungkapkan akan memeriksa tujuh orang.
Satu di antaranya telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait pemeriksaan BTS kami melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, negara sampai mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.***

Share this article
Berikut ini profil dan harta kekayaan Johnny G Plate, Menkominfo yang kini resminjadi tersangka kasus korupsi.