Teddy Minahasa Malah Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Kliennya Harus Bebas, Ini Alasannya

Sidang Vonis Kasus Teddy Minahasa
Sidang Vonis Kasus Teddy Minahasa

AYOJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba jenis sabu.

Berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Aplikasi MBanking Error, BSI Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Nasabah

Atas hal tersebut, Hakim menghukum penjara seumur hidup yang mana putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntutnya hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Sementara itu, dikutip dari YouTube Kompastv, Kuasa Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya harus bebas.

Baca Juga: Membara! Anies Baswedan Dalam Pidatonya: Kita Tak Perlu Memproduksi Kebohongan, Tunjukkan Kenyataan!

“kalau hakim mengikuti hukum acara tindak pidana yang benar harus bebas. Karena hukum acara adalah filter dari suatu pelaksana hukum, filter dari suatu keadilan,” kata Hotman Paris.

Menurutnya ada pelanggaran hukum acara dalam kasus narkoba yang ditanganinya.

Antara lain yakni soal asal usul narkoba di Jakarta yang tidak jelas kaitannya dengan narkoba yang ada di Bukittinggi.

“Kenapa saya katakan begitu, terlalu banyak pelanggaran hukum acara yaitu antara lain asal usul narkoba di Jakarta itu, tidak jelas kaitannya dengan narkoba di Bukti Tinggi, tidak pernah dilakukan pengecekan lab apakah sama atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Hore! Layanan BSI Sudah Bisa Digunakan Setelah Curhat Nasabah BNI Syariah Membludak Hingga Trending di Twitter

Kemudian Pengacara Teddy juga menyatakan alasan lainnya yaitu soal hasil pembakaran antara narkoba dengan tawas, yang menurutnya seharusnya perlu ada pengecekan.

“yang paling parah lagi adalah waktu pemusnahan di Bukittinggi kenapa tidak digali lubang tempat hasil pembakaran narkoba tersebut untuk mengetahui residu,” kata Hotman.

“Karena kan kalau narkoba sama tawas dibakar pasti beda sisa-sisanya itu tidak dicek, itulah mengapa saya katakan dari segi hukum acara harus bebas.” tambahnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Putra Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Alasan lainnya adalah terkait bukti yang disampaikan. Menurutnya buktinya kurang kuat karena hanya tangkapan layar.

“juga menurut UU ITE karena buktinya kan hanya chat WA, menurut UU ITE pasal 5 dan 6 harus digital forensik, tapi semua saksi satupun tidak pernah ditunjukan digital forensik hanya hasil tangkapan layar, itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara,” ucapnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Vonis Teddy Minahasa
# Hukuman Seumur Hidup
# Hotman Paris

News Update

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.