AYOJAKARTA.COM – Tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo hingga kini masih belum menjalani persidangan.
Terhitung sudah dua bulan setelah kejadian penganiayaan, Mario Dandy Satriyo belum juga disidang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa saat ini perkara Mario Dandy Satriyo masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Tanggapi Rumor Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming: Please, Umur Belum Cukup!
“Secara proses penyidikannya, perkara Mario Dandy ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Irjen Karyoto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Irjen Karyoto menyampaikan bahwa saat ini berkas perkara Mario Dandy masih belum rampung.
Ia menyebut bahwa saat ini ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh tim penyidik sebelum menaikan status perkara Mario Dandy.
Sebagaimana diketahui, apabila hasil penyidikan sudah lengkap maka status berkas perkara akan dinaikan menjadi P21.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Diisukan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Bagaimana Respon Presiden Jokowi?
“Belum P21, karena masih ada beberapa hal yang mesti dilengkapi oleh penyidik, mungkin saksi atau apa yang masih kurang,” jelasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu, menerangkan bahwa Mario Dandy akan menjalani sidang pertamanya usai Hari Raya Idul Fitri.
Basri Bundu juga menyampaikan bahwa kemungkinan sidang Mario Dandy bisa saja dilaksanakan lebih cepat.
Sejak bulan lalu, status berkas perkara Mario Dandy memang belum naik menjadi P21 lantaran masih ada banyak hal yang belum rampung.
Selain Mario Dandy, tersangka lainnya yakni Shane Lukas juga belum menjalani sidang perdananya atas kasus penganiayaan David Ozora.
Di sisi lain satu orang lainnya yang merupakan anak berkonflik dengan hukum, AG, sudah menjalani sidang.
Sidang AG dilaksanakan secara maraton selama bulan Ramadan dan telah dijatuhi vonis oleh hakim.
AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.***

Share this article
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa saat ini perkara Mario Dandy Satriyo masih dalam tahap penyidikan.