AYOJAKARTA.COM - Pada bulan Mei tahun 2023, pemerintah telah menetapkan dua hari Libur Nasional.
Kabar ini diinformasikan menurut keputusan 3 Menteri yakni Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi.
Pasalnya di tahun 2023 ini telah ditetapkan 16 Hari Libur dan 8 hari Cuti Bersama, yang mana pada bulan Mei ada 2 hari Libur Nasional.
Baca Juga: Penampakan Rumah Kucing Super Mewah, Miliki Tangga untuk Nongkrong hingga Bikin Insecure Warganet
Dikutip Ayojakarta.com melalui laman resmi jdih.maritim.go.id, pada bulan Mei ada dua hari Libur Nasional.
Adapun untuk dua hari Libur Nasional itu jatuh pada Senin, 1 Mei 2023 dan Kamis, 18 Mei 2023.
Untuk hari Senin, 1 Mei 2023 diperingati sebagai Hari Buruh Nasional.
Peringatan Hari Buruh ini tidak hanya diperingati di tingkat nasional saja, melainkan di tingkat Internasional.
Sebagaimana dikutip Ayojakarta.com melalui Wikipedia, peringatan 1 Mei Hari Buruh Internasional dikenal dengan sebutan May Day.
Baca Juga: Soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Sebut Presiden Butuh Waktu untuk Lakukan Ini
Adapun alasan 1 Mei diperingati pasalnya pada abad ke 19 para buruh bekerja selama 16 jam perhari.
Kemudian seorang mantan buruh pabrik kain bernama Robert Owen membuat ketentuan yang mana ia membagi 1 hari (24 jam) menjadi 3 bagian.
3 bagian tersebut yakni 8 jam untuk bekerja, 8 jam untuk refreshing dan 8 jam untuk istirahat.
Kemudian pada 1 Mei 1847 secara resmi Persatuan Pekerja menetapkan jam kerja selama 8 jam per hari.
Baca Juga: Anak Sulung Ferdy Sambo Bunuh Diri, Mayatnya Terbujur Kaku di Kamar Tidur? Bagaimana Kejadiannya?
Semenjak itu, 1 Mei secara serempak diperingati sebagai hari Buruh Internasional.
Selain para buruh (pekerja) dapat dipastikan Instansi Pemerintahan dan Instansi Pendidikan akan diliburkan pada hari Senin, tanggal 1 Mei 2023.***

Share this article
Informasi seputar hari libur 1 Mei 2023 sesuai dengan keputusan 3 menteri lengkap dengan sejarah Hari buruh internasional atau May day