AYOJAKARTA.COM - Terpidana mati Ferdy Sambo sepertinya kembali harus menerima kenyataan atas nasibnya kini.
Pasalnya hasil sidang putusan banding terpidana Ferdy Sambo yang digelar hari ini Rabu (12/4/2023) telah keluar.
Hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo dibacakan oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: TOK! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Disampaikan jika pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo CS atas kasus Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari live Youtube Kompas TV pada Rabu (12/4/23), Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan sebanyak 4 poin terkait putusan upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo.
“Mengadili satu menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pada kejaksaan tinggi Jakarta Selatan,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.
Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Singgih Budi kemudian membacakan keputusan pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sepakat menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo CS.
“Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pit.B/2023/PNJakartaSelatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.”
Selanjutnya untuk poin ketiga, Hakim Ketua menetapkan agar seluruh terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Kemudian untuk poin yang ketiga, “Ketiga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.”
Lalu untuk poin yang keempat, Hakim Singgih Budi menyampaikan semua biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Keempat membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.
Keputusan sidang banding Ferdy Sambo tersebut merupakan hasil rapat rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dilakukan pada hari Senin, 10 April 2023.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin, 10 April 2023,” kata Hakim Singgih Budi.
Hakim Singgih Budi juga kembali menjelaskan putusan sidang banding Ferdy Sambo CS seperti berikut.
Baca Juga: Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo akan Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Nasibnya?
“Jadi demikian ya keputusan yang kita ambil untuk Pengadilan Tinggi Yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar hakim.
“Dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun kepada kuasa hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” lanjutnya

Share this article
Banding Ferdy Sambo resmi ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini ia tetap mendapat hukuman mati.