AYOJAKARTA.COM - Menjadi salah satu kasus yang sidang lanjutannya ditunggu, narapidana Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati pada kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan banding.
Banding yang sedianya akan digelar pada 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta dinantikan oleh masyarakat.
Namun, beredar unggahan dimana Ferdy Sambo ditembak mati oleh aparat sebelum sidang bandingnya dimulai. Benarkah?
Dikutip melalui laman resmi Kominfo.go.id pada 5 April oleh ayojakarta.com, pada tanggal 27 Maret 2023, beredar unggahan video di media sosial Facebook berjudul “Sambo tewas di tempat, aparat langsung tembak mati.”
Video yang menggambarkan seorang pria yang diduga merupakan terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak mati oleh aparat kepolisian.
Video ini menghebohkan warganet karena tayangan ini menampilkan adegan yang dimana beberapa polisi mengelilingi sosok yang tergeletak.
Baca Juga: Kebiasaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Dibongkar Habis-habisan Oleh Anaknya Sendiri, Ternyata…
Namun, berdasarkan hasil dari laman resmi kominfo.go.id, klaim dalam video tersebut ternyata tidak benar. Potongan gambar pada awal video tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati.
Faktanya, gambar tersebut merupakan proses rekonstruksi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kecelakaan maut yang menewaskan salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Syaputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Kasus kematian yang janggal dari mahasiswa Universitas Indonesia tersebut pada saat itu membuat kepolisian Polda Metro Jaya mengadakan rekonstruksi.
Sementara Ferdy Sambo diketahui akan kembali duduk di kursi pesakitan pasca mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut beragendakan banding atas vonis hukuman mati dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo menuntut suami dari Putri Candrawathi tersebut pidana penjara seumur hidup.
Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso tersebut menjadi perbincangan karena kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo cukup fatal.
Selain membunuh secara berencana, Ferdy Sambo juga diketahui juga menyeret banyak polisi hingga lebih dari 90 anggota, juga mencoreng nama institusi Kepolisian Republik Indonesia.***

Share this article
Beredar klaim bahwa Ferdy Sambo langsung ditembak mati oleh aparat hingga tewas di tempat, ternyata faktanya tidak benar.