AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai kabar pegawai otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang belum digaji berbulan-bulan.
Dikabarkan sebelumnya bahwa ada pegawai otorita IKN yang belum digaji selama berbulan-bulan.
Mengenai hal tersebut, Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji pegawai eselon.
Mahfud MD menyampaikan bahwasannya Perpres tersebut sudah diproses oleh pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
“Sudah. Ya sudah diputuskan, udah selesai. Tinggal diproses,” kata Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD menghadiri rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (3/4/2023).
Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Mahfud MD sempat ditanya mengenai gaji pegawai otorita IKN.
Baca Juga: Sebut Transaksi Janggal Rp349 T Bisa untuk Biayai IKN, Pakar Komunikasi Politik Dukung Mahfud MD
Kala itu, anggota Komisi II DPR yakni Ihsan Yunus menanyakan kepada Mahfud MD tentang gaji pegawai otorita IKN.
Ihsan Yunus menanyakan kebenaran kabar mengenai pegawai otorita IKN yang belum menerima gaji.
Dikabarkan bahwa para pegawai otorita IKN belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Banjir Langganan di Sepaku, IKN Nusantara Makin Parah? Ini Kata BPBD Hingga Langkah Pemerintah!
Ia juga mengimbau agar pembayaran gaji para pegawai otorita IKN yang menunggak bisa segera dibayarkan.
“Apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan?” tanya Ihsan Yunus kepada Mahfud MD.
Adapun keterlambatan pembayaran gaji pegawai otorita IKN dikarenakan masih menunggu aturan Perpres.***

Share this article
Berikut ini tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kabar pegawai IKN belum digaji berbulan-bulan.