AYOJAKARTA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan salah satu Anggota Komisi III DPR RI.
Yaitu terkait pernyataan yang memandang dan menyudutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpotensi melakukan tindak pidana.
Karena membocorkan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pelaporan tersebut diagendakan minggu depan kepada pihak kepolisian. MAKI juga menyayangkan sikap dari Anggota Komisi III DPR RI yang terkesan menyudutkan PPATK.
Hal ini bermula ketika Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mencecar PPATK terkait transaksi janggal tersebut.
Yang menyatakan bahwa PPATK membuat kegaduhan karena isu transaksi Rp349 triliun mencuat ke publik sehingga bisa membuat banyak orang yang tidak membayar pajak.
Terkait dengan bocornya transaksi sebesar Rp349 yang disampaikan oleh Mahfud MD ke publik membuat Arteria Dahlan menegaskan siapa yang membocorkan hal tersebut pada PPATK.
Politisi Partai PDIP ini juga memberikan peringatan bahwa dokumen transaksi janggal sifatnya rahasia sehingga bagi pihak yang membocorkan hal tersebut bisa dipidana paling lama 4 tahun.
Dalam hal ini membocorkan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun ke publik sehingga membuat geger.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut bahwa PPATK berpotensi melakukan unsur pidana tidaklah benar.
Ia beralasan bahwa apa yang disampaikan oleh PPATK tidak secara umum tidak merujuk pada seseorang. Apalagi juga pada pernyataan tersebut tidak ada yang dirugikan satu orang pun.
“Apa yang dilakukan oleh PPATK ini tidak termasuk pelanggaran hukum pidana,” ujar Boyamin Saiman dikutip ayojakarta.com melalui YouTube METRO TV, Jumat (24/3/2023).
“Karena apa yang disampaikan adalah secara global tidak orang perorangan dan tidak ada yang dirugikan satu orangpun,” sambungnya.
Sehingga menurutnya tidak ada kerugian yang bisa dilaporkan kepada kepolisian karena dibuka rahasianya.
Boyamin juga mengatakan bahwa ia memakai bentuk logika terbalik, sehingga jika nantinya pihak kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh PPATK.
Maka hal ini berarti apa yang dilakukan oleh PPATK adalah benar. Bukan itu saja koordinator MAKI juga sangat menyayangkan dengan sikap para Anggota Komisi III DPR RI yang cenderung menyudutkan dan menyalahkan PPATK.
Baca Juga: Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Merokok Saat Bulan Puasa, Apakah Diperbolehkan? Begini...
“Sisi lain MAKI menyayangkan sikap-sikap DPR kemarin yang terkesan malah justru menyalahkan,” pungkasnya.***

Share this article
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Imbas transaksi janggal Rp 300 triliun?