AYOJAKARTA.COM – Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mulai menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim.
Sebelumnya, Richard Eliezer ditahan di Lapas Salemba tetapi karena alasan keamanan maka dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Di sela-sela masa hukumannya, Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun TV swasta yang ada di Indonesia.
Dalam wawancara tersebut, Richard Eliezer menceritakan kegiatan selama di dalam Rutan Bareskrim.
Imbas dari wawancara yang dilakukan dengan stasiun TV, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menghentikan pemberian perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.
Menurut LPSK, wawancara tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari lembaga yang memberikan rekomendasi status justice collaborator kepada Richard Eliezer tersebut.
LPSK juga mengatakan bahwa Richard Eliezer telah melanggar perjanjian yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji mempertanyakan tentang klausul perjanjian mana yang dilanggar oleh Richard Eliezer.
“Klausul mana yang dilanggar?” tanya dia dalam tayangan YouTube pribadinya, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Susno Duadji Sebut Keamanan Fisik Richard Eliezer Tidak Perlu Diawasi LPSK: Dia Hanya Perlu Hal Ini…
Susno menjelaskan bahwa selama ini pengamanan secara fisik yang diberikan kepada Richard Eliezer bukan dilakukan oleh LPSK melainkan oleh Polri di mana yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim.
Susno Duadji justru menilai bahwa pencabutan perlindungan fisik yang diberikan kepada Richard Eliezer dapat merugikan LPSK.
Bukan hanya itu, Susno mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh LPSK merupakan keputusan yang sepihak.
Baca Juga: Richard Eliezer Dibawah Perlindungan Polri, Mantan Kabareskrim: Tidak Perku Khawatir Karena…..
“Ini perbuatan sepihak, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer justru merugikan LPSK sendiri,” kata Susno.
Eks Kabareskrim Polri tersebut menerangkan bahwa sejak mencuatnya perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo membuat nama LPSK naik daun.
Banyak pihak yang simpati dan mendukung langkah yang diambil oleh LPSK dalam perkara tersebut meskipun ada beberapa yang perlu dijadikan bahan koreksi bagi LPSK.
Terlebih, ketika Richard Eliezer menerima putusan hakim yang sangat rendah dari Majelis Hakim atas rekomendasi status justice collaborator yang diberikan oleh LPSK.
Dia menyebut hal itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam menentukan hukuman yang pantas bagi Richard Eliezer.
Menurut Susno Duadji hasil bagus yang dicapai oleh LPSK dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hancur ketika keputusan sepihak yang diambil terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Wawancara Richard Eliezer Dinilai Tak Mengandung Nilai Esensi, Irma Hutabarat Nilai Hal Ini
Susno menyebutkan bahwa pencabutan perlindungan fisik dari LPSK kepada Richard Eliezer dicibir oleh orang dan dinilai bahwa LPSK merajuk.
“Hasil yang telah bagus dicapai oleh LPSK, orang mencibir, apakah LPSK ini merajuk?” sebutnya.
Eks Kabareskrim Polri juga menegaskan bahwa pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer yang dilakukan oleh LPSK merupakan keputusan yang kurang tepat.
Baca Juga: Bersyukur Bisa Jadi Anggota Polri Lagi, Richard Eliezer Mengaku Dirinya Punya Utang Ini
“Ada semacam yang kurang tepat dilakukan,” pungkas Susno Duadji.***

Share this article
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji mempertanyakan tentang klausul perjanjian mana yang dilanggar oleh Richard Eliezer terhadap LPSK.