AYOJAKARTA.COM - Terkait perlindungan terhadap Richard Eliezer yang dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)menjadi sorotan berbagai pihak.
Dimana putusan tersebut dilayangkan usai Richard Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Diketahui alasan dicabutnya perlindungan dari LPSK lantaran Richard ELiezer diduga tidak meminta izin sehingga dianggap melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Ibu-ibu Berbondong Beli Beras Murah Rp8.500 Per Kilo di Operasi Pasar Murah Bandung
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya," ungkap Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dikutip melalui laman Suara.com.
"Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," sambungnya.
Kemudian hal itu ditanggapi oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM yang menilai tidak perlu ada ego sektoral atas persoalan izin wawancara Richard Eliezer.
"Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan, yang berat-berat pun lebih dari situ, dia kan tinggal sedikit lagi melalui hukumannya," ungkap Yasonna Laoly.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebih-lebihan soal ini," sambungnya.
Bahkan Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi Richard Eliezer sudah mendapat izin untuk melakukan wawancara.
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan," jelas Yasoni Laoly.
"Saya dengar pewawancara juga menghubungi kapolri, semua ada izin, nah itu lah perlu sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa adanya arogansi sektoral," lanjutnya.
Namun, Maneger Nasution selaku Wakil Ketua LPSK RI menanggapi bahwa sudah ada aturan jelas terkait seorang terlindung LPSK tidak boleh berkomunikasi, komentar dan lain sebagainya apalagi tanpa persetujuan.
"Di Undang-undang itu jelas, bahwa seorang terlindungi itu tidak boleh berkomunikasi, komentar, live apalagi tanpa persetujuan LPSK," jelas Maneger Nasution.
LPSK menegaskan tidak ada toleransi sedikitpun terkait pelanggaran, sehingga perlindungan terhadap Richard Eliezer dicabut.
"Bagi LPSK, zero tolerant terhadap sekecil apapun pelanggaran terhadap seorang terlindung karena ini berkaitan dengan keselamatan," tegas Maneger Nasution.
Wawancara Richard Eliezer ini dinilai termasuk dari kegiatan warga binaan sehingga publik menilai putusan LPSK berlebihan.
Hal ini disanggah oleh Aristo M.A. Pangaribuan, Ahli Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa ini berkaitan dengan Kemenkumham.
Baca Juga: Gak Nyangka! Ternyata Irish Bella Pernah Dimarahi Saat Syuting Sinetron Peran Ini, karena Apa?
"Nah di sini kan interview nya soal kehidupan, nilai-nilai kehidupan, kegiatannya produktif di Lapas itu apa? Tentunya Kemenkum HAM tuh senang mendengar interview seperti itu, karena itu bagian dari pekerjaan dia," ujar Aristo.
"Oh Kemenkum ini sudah bekerja dengan baik, si Richard bisa ngerjain skripsi, bisa baca buku dan lain-lain, tapi sekali lagi ada dimensi kedua yang tadi saya bilang," sambungnya.
Akan tetapi, Aristo menilai hal yang dilakukan Richard Eliezer ini timpang, sehingga dinilai memojokkan terdakwa lain seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Jangan lupa Richard ini memang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi teman-temannya dalam satu perbuatan, satu peristiwa, ada yang masih belum terima, ada yang masih banding," kata Aristo.
"Ketika di-interview, yang saya bayangkan adalah ini memojokkan Sambo Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," lanjutnya.
Selanjutnya, Aristo menjelaskan bahwa hal itu akan berimbas yakni menyebabkan variabel tekanan publik akan begitu keras.
"Sementara si Richard nya ini di-portray sebagai orang yang sudah tobat, orang yang sudah baik, orang baik, pahlawan, imbasnya kesini, padahal nasibnya mereka ini masih berjalan," pungkas Aristo.
"Ini membuat variabel tekanan publik tadi akan begitu keras," sambungnya.***

Share this article
Ahli hukum pidana Aristo Pangaribuan sebut apa yang dilakukan LPSK tidak berlebihan karena berkaitan dengan...