AYOJAKARTA.COM - Ramai gerakan bawah tanah dalam proses peradilan terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membuat masyarakat semakin cemas.
Pasalnya dengan terendusnya gerakan tersebut, dikhawatirkan akan mempengaruhi vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Berapa pendapat pun semakin berseliweran tatkala Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan akan adanya gerakan bawah tanah tersebut, yang menghendaki hukuman terhadap Ferdy Sambo berupa angka bukan huruf.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Sudah di Depan Mata, Mahfud MD Yakin Hakim Memutus dengan Adil: Saya Kenal
Namun dalam sebuah tayangan TikTok @MION (2/2/2023), Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangannya terkait keputusan hakim nantinya.
Ia menyampaikan bahwa hakim tidak terikat kepada tuntutan jaksa maupun logika publik, tetapi pada logikanya sendiri.
Selain itu Mahfud MD juga berpesan kepada masyarakat bahwa apapun nantinya keputusan yang diambil oleh hakim harus diterima.
"Hakim tidak terikat semata mata pada logika jaksa, juga bisa terikat pada logikanya sendiri begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan ya serahkan aja kepada hakim, apapun nanti keputusannya, ya kita tidak bisa mengelak," ucap Mahfud MD.
Mahfud pun kembali menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, hakim dinilai cukup profesional, begitu juga dengan jaksa dan penasihat hukum pada kasus ini.
"Tapi selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga pengacaranya juga, ini masih bagus kok jalannya sidang," ucap Mahfud MD.
"Ilmunya hakim itu kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat debat kaya gitu udah makanan sehari hari,"lanjutnya.
"Sehingga dia tidak akan terpengaruh oleh tipuan tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Mahfud.
Kelima terdakwa dalam beberapa pekan ini akan menghadapi putusan vonis dari Majelis Hakim.
Masyarakat pun berharap banyak akan keadilan yang bakal mengganjar kelima terdakwa sesuai dengan kesalahannya.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, kelima terdakwa dituntut dengan hukuman yang bervariasi antara lain Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan penjara 8 tahun sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.***

Share this article
Tegas, Mahfud MD pastikan hakim tidak akan terikat pada tuntutan Jaksa dan logika publik soal vonis akhir di kasus pembunuhan Brigadir J.