AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Usai mendapat vonis dari hakim, kini Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Richard Eliezer menghadiri sidang kode etik itu pada Rabu, (22/2/2023).
Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Richard Eliezer menjalani sidang di Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang, Richard Eliezer nampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.
Lalu hasil dari sidang kode etik menyatakan bahwa Richard Eliezer masih dipertahankan tetap di Kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (22/2/2023).
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," imbuh Ahmad Ramadhan.
Kemudian Richard Eliezer mendapat sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Di dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku bahwa peristiwa di Duren Tiga terjadi karena adanya penembakan, dan bukan terjadi karena baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Richard Eliezer pun saat ini bagai idola baru setelah dirinya berkata jujur dalam memberi kesaksian pada setiap persidangan.
Tidak sedikit pendukung Bharada E yang selalu terlihat memberikan semangat untuk Eliezer.
Usai persidangan yang panjang, Richard Eliezer diketahui telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.
Sedangkan Ferdy Sambo yang diduga dalang dalam kasus ini divonis hukuman mati, dan istrinya, yakni Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.***

Share this article
Usai mendapat vonis dari hakim, kini Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.