AYOJAKARTA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana masih belum bisa dipastikan.
Hal ini dikarenakan putusan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, masih dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kalau untuk putusan masih di Pengadilan Negeri ya kami tentu harus menunggu proses yang masih panjang," kata Ketut Sumedana, seperti dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (21/2/2023).
Ketut Sumedana pun menjelaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya dalam kasus ini masih memiliki kesempatan mengajukan upaya banding untuk putusan tersebut.
"Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyadarkan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding," ujar Ketut.
Oleh karena itu, Kejaksaan RI menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut, sehingga ia pun menghimbau kepada publik untuk tidak berandai-andai terkait eksekusi mati Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Tapi Bukan dengan Cara Eksekusi, Lalu?
"Jadi kita masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya nanti? nanti setelah semuanya inkrah," ujarnya.
Kendati begitu, Ketut menyampaikan bahwa (Kejagung) sangat mengapresiasi dan menghormati segala putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Agung sangat mengapresiasi dan menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," Imbuh dia.
Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati, Kok Bisa? Ini Alasannya
Menurutnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah bekerja keras mempertimbangakan segala fakta hukum yang ada dalam persidangan untuk dijadikan bahan putusan oleh pengadilan.
"Karena pertimbangan hukum, fakta hukum yang ada dalam surat tuntutan diambil alih semua oleh majelis hakim untuk dijadikan bahan putusan pengadilan," kata Ketut.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga sangat mengapresiasi hakim terkait sangkaan pasal tuntutan pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo cs dalam dakwaan tersebut dikabulkan.
"Kemudian pasal yang kita sangkakan itu pasal primer yang kita lakukan dalam surat dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan, yaitu Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Tentang pembunuhan berencana," paparnya.***

Share this article
Kejagung menyebut pihak Ferdy Sambo masih punya kesempatan untuk melakukan banding, sehingga belum diketahui kepastian soal eksekusi mati.