AYOJAKARTA.COM--Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat Bansos PKH.
Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH hanya ditujukan kepada beberapa orang seperti keluarga miskin, ibu hamil serta untuk anak yang memang memerlukan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada di sekitar mereka.
Di tahun 2023 PT Pos memberikan 5 aturan agar Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT bisa cair, lantas apa saja aturannya.
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari canel YouTube Naura Vlog Senin 20 Februari 2023.
Ada 5 aturan baru dari PT Pos Indonesia yang diberlakukan ketika nanti ada pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT. Adapun aturannya sebagai berikut:
1. Apabila KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ketika dicairkan tidak ada di tempat bisa diwakilkan asalkan ada yang satu KK dengan KPM tersebut.
2. Apabila tidak menerima undangan dari PT Pos Indonesia KPM masih tetap bisa ambil Bansos PKH dan BPNT asalkan sudah masuk data bayar atau SP2D.
Jadi jangan kuatir apabila tidak mendapatkan surat undangan dari PT Pos Indonesia namun sudah masuk dalam data bayar, maka Bansos PKH tetap bisa dicairkan dengan membawa KTP dan juga KK asli kepada PT Pos Indonesia.
3. Bagi Keluarga Penerima Manfaat lansia dan disabilitas bantuannya akan diantar ke rumah masing-masing KPM agar tercipta pencairan bantuan sosial yang humanis bagi lansia dan disabilitas.
Jadi keluarga penerima manfaat yang sudah lansia dan disabilitas nanti akan ada petugas dari PT Pos Indonesia apabila sudah masuk ke dalam SP2D maka akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing KPM lansia dan juga Disabilitas.
4. Bansos yang sudah dicairkan di PT Pos Indonesia tidak bisa ditukar dengan sembako artinya KPM bebas mau beli kebutuhan asalkan tidak membeli rokok dan minuman keras dan narkoba. Apabila ketahuan oleh petugas, membeli yang dilarang Kemensos akan segera langsung di graduasi bila terbukti melanggar aturan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
5. Apabila ada oknum yang meminta atau memotong bantuan sosial sepeserpun terhadap keluarga penerima manfaat bisa laporkan ke nomor aduan Kementerian sosial republik indonesia atau nomor yang tertera di dalam surat PT Pos Indonesia.

Share this article
Ada 5 aturan baru dari PT Pos Indonesia yang diberlakukan ketika nanti ada pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT.