Kabar Baik! Ada 5 Poin Menguntungkan Penerima Bansos PKH 2023, Simak Penjelasan dari PT Pos Indonesia Ini

Informasi dari PT Pos Indonesia terkait Penerima Bansos PKH 2023
Informasi dari PT Pos Indonesia terkait Penerima Bansos PKH 2023

AYOJAKARTA.COM--Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat Bansos PKH.

Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH hanya ditujukan kepada beberapa orang seperti keluarga miskin, ibu hamil serta untuk anak yang memang memerlukan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada di sekitar mereka.

Di tahun 2023 PT Pos memberikan 5 aturan agar Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT bisa cair, lantas apa saja aturannya.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Inilah 6 Hal Penting yang Wajib Diketahui Penerima Bantuan Kartu Prakerja Senilai Rp 4,2 Juta

Seperti dikutip Ayojakarta.com dari canel YouTube Naura Vlog Senin 20 Februari 2023.

Ada 5 aturan baru dari PT Pos Indonesia yang diberlakukan ketika nanti ada pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT. Adapun aturannya sebagai berikut:

1. Apabila KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ketika dicairkan tidak ada di tempat bisa diwakilkan asalkan ada yang satu KK dengan KPM tersebut.

2. Apabila tidak menerima undangan dari PT Pos Indonesia KPM masih tetap bisa ambil Bansos PKH dan BPNT asalkan sudah masuk data bayar atau SP2D.

Jadi jangan kuatir apabila tidak mendapatkan surat undangan dari PT Pos Indonesia namun sudah masuk dalam data bayar, maka Bansos PKH tetap bisa dicairkan dengan membawa KTP dan juga KK asli kepada PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023 Bisa Lewat PT Pos Indonesia, Pastikan Nama Anda Termasuk Daftar Penerima

3. Bagi Keluarga Penerima Manfaat lansia dan disabilitas bantuannya akan diantar ke rumah masing-masing KPM agar tercipta pencairan bantuan sosial yang humanis bagi lansia dan disabilitas.

Jadi keluarga penerima manfaat yang sudah lansia dan disabilitas nanti akan ada petugas dari PT Pos Indonesia apabila sudah masuk ke dalam SP2D maka akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing KPM lansia dan juga Disabilitas.

Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Kapan Cair? Berikut Estimasi Jadwal dan Daerah yang Positif Cair Lewat Kantor Pos

4. Bansos yang sudah dicairkan di PT Pos Indonesia tidak bisa ditukar dengan sembako artinya KPM bebas mau beli kebutuhan asalkan tidak membeli rokok dan minuman keras dan narkoba. Apabila ketahuan oleh petugas, membeli yang dilarang Kemensos akan segera langsung di graduasi bila terbukti melanggar aturan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

5. Apabila ada oknum yang meminta atau memotong bantuan sosial sepeserpun terhadap keluarga penerima manfaat bisa laporkan ke nomor aduan Kementerian sosial republik indonesia atau nomor yang tertera di dalam surat PT Pos Indonesia.

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PKH 2023
# menguntungkan
# poin
# PT Pos Indonesia
# penerima bansos

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.