AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mendapatkan vonis dari Hakim.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atas perbuatannya.
Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Membuat Status WA Kosong Tanpa Aplikasi, Dijamin Berhasil
Vonis rendah yang diberikan Hakim kepada Richard Eliezer tidak hanya membuat publik yang mengikuti jalannya persidangan kaget tetapi juga membuat penasehat hukumnya, Ronny Talapessy tidak menyangka putusan tersebut.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat (17/2/2023) Ronny Talapessy mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Richard Eliezer diluar dari ekspektasinya.
“Tentunya itu (vonis) diluar ekspektasi kami, kami tidak muluk-muluk juga, kami berpikir itu vonisnya di bawah 5 tahun tetapi tidak jauh lah angkanya,” kata Ronny.
Ronny dan tim penasehat hukum berpikir bahwa vonis terhadap Richard Eliezer akan tinggi.
“Tapi ketika Hakim membacakan pertimbangan, saya pribadi dan teman-teman penasehat hukum berpikir bahwa ini kelihatannya vonisnya tinggi,” ucapnya.
Baca Juga: Merasa Diabaikan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Gideon Tengker: Tolong Viralkan
Ronny menjelaskan bahwa vonis ringan yang diberikan Hakim kepada Richard Eliezer merupakan buah dari kejujuran yang dilakukannya selama persidangan.
“Jadi di dalam proses ini kan kita melihat bagaimana Richard Eliezer konsisten dan dari buah kejujurannya dia itu Hakim sangat menghormati dan menghargai,” jelasnya.
“Tapi kalau saya lihat putusan dari majelis hakim berikan itu adalah hasil dari kejujuran Richard Eliezer,” sambungnya.
Berdasarkan hasil sidang vonis yang telah dijatuhkan Hakim kepada Richard Eliezer, Ronny Talapessy dan tim penasehat hukum tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut.
“Dari kami tim penasihat hukum sudah cukup dan tidak akan banding, sudah sesuai target,” tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kejagung Pastikan Pihaknya Tidak Akan Mengusik Putusan Vonis Terhadap Richard Eliezer
Menurut Ronny, ada target yang harus dicapai selama ia mendampingi Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
“Kita kan ada 2 target, target awal itu adalah dia (Richard Eliezer) lepas atau bebas, dan target kedua adalah dia (Richard Eliezer) divonis dibawah 5 tahun,” tuturnya.
“Setelah proses persidangan kemarin, saya dan tim penasehat hukum berdiskusi bahwa ini sudah sesuai dengan target kedua maka kita terima vonis tersebut,” pungkas Ronny Talapessy.***

Share this article
Jujur, Ronny Talapessy tak menyangka Richard Eliezer atau Bharada E dapatkan hukuman voonis rendah dari hakim