AYOJAKARTA.COM – Kabar baik datang untuk terpidana Richard Eliezer yang baru saja divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kabar baik tersebut disampaikan oleh Jampidum Kejagung (Kejaksaan Agung) Fadil Zumhana yang menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan tersebut.
Fadil Zumhana pun mengungkapkan alasan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Baca Juga: Viral! Bayi 1 Tahun dengan Berat 25 Kg, Medis Jelaskan Berat Badan Ideal Bayi Seharusnya..
“Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa atau pidana,” ungkap Fadil.
“Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejaksaan agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” terangnya lagi.
Hal tersebut pun senada dengan harapan penasehat hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy yang berharap tidak adanya banding dari pihak jaksa untuk vonis kliennya.
“Sehingga putusan ini, dengan kemarin saya mendengar penasehat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding,” kata Fadil.
Baca Juga: Respons Jokowi Usai Vonis Hakim Ferdy Sambo Cs atas Kasus Brigadir J: Saya Kira Putusan yang Ada..
Maka dari itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim telah inkracht, yang artinya berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.
“Inkracht lah putusan ini! Sehingga mempunyai kekuatan tetap dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua,” tegas Fadil dalam keterangannya.
Kejaksaan agung hanya berharap segala keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim dan juga Kejagung sendiri dapat diterima masyarakat dan menjadi pembelajaran soal perwujudan keadilan.
“Mudah-mudahan dapat diterima oleh semuanya, karena mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda itu hal yang biasa,” kata Fadil.
“Tetapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima itu sudah lebih dari cukup untuk perwujudan keadilan substantif,” imbuhnya sebelum menutup konferensi persnya.
Baca Juga: Tanggapi Isu Miring, Sandiaga Uno Buka Suara Perihal Hubungannya dengan Anies Baswedan
Dengan ini, maka sah sudah hukuman yang akan dijalani oleh Bharada Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dan rencana pernikahan yang telah ditetapkan bersama pasangannya Ling-ling pun dapat segera terlaksana usai Richard menjalani masa tahanannya.***

Share this article
Kabar baik, Kejagung RI tidak lakukan banding atas vonis hakim kepada Richard Eliezer, dan berharap agar vonis hakim dapat...