AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah selesai menjalani sidang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (15/4/2023) kemarin.
Dalam sidang vonis tersebut, Richard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kopas TV pada Kamis (16/2/2023).
Euforia para pendukung Richard Eliezer pun pecah saat mengedengar vonis dibacakan.
Seketika ruang sidang penuh dengan sorak sorai penuh sukacita.
Mereka terdengar teriak bergembira, karena Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman ringan.
Namun, akibat aksi brutal para penggemar Richard Eliezer itu, beberapa fasilitas ruang sidang mengalami kerusakan.
Mereka tampak tak sabaran dan mencoba merangsek masuk ke ruang sidang untuk bertemu Richard Eliezer.
Bahkan LPSK turun tangan untuk segera membawa kabur Richard Eliezer dari ruang sidang karena suasana mulai tak kondusif.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @heyyoo11 pada Kamis (16/2/2023) tampak kondisi ruang sidang yang porak poranda.
Dalam video tersebut, tampak pagar pembatas yang roboh diduga karena dorongan para penggemar.
Di sisi lain, dilansir dari suara.com pihak PN Jaksel mengatakan selain pagar juga ada fasilitas lain yang rusak.
"Terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," ucap Humas PN Jaksel Djuyamto.
Kendati demikian, kata Djuyamto pihak PN memaklumi adanya kerusakan tersebut.
"Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," ungkap Djuyamto.***

Share this article
Kondisi pagar pembatas di ruang sidang sidang yang roboh usai sidang vonis Richard Eliezer akibat aksi brutal penggemar.