AYOJAKARTA.COM - Euforia para pendukung Richard Eliezer pecah usai hakim menjatuhi vonis ringan bagi dirinya.
Akibat dari sorak sorai gembira para pendukung dan pengunjung sidang mengakibatkan beberapa fasilitas ruang sidang mengalami kerusakan.
Ditengah kurangnya kepercayaan publik terhadap kualitas dan kapabilitas para penegak hukum, hakim seolah ingin mematahkan anggapan tersebut dengan mencatatkan sejarah baru bagi keadilan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Ada Pesan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Ronny Talapessy
Hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dirasa sangat adil bagi para pengunjung persidangan, untuk seorang Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Eliezer hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Pengunjung yang sedari awal memadati ruang sidang untuk mendengar putusan terhadap Richard Eliezer terlihat mulai tak sabaran.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Hakim Soal Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ungkap Hal Ini untuk JPU
Usai dibacakannya vonis, sejumlah pengunjung persidangan yang terlihat sangat gembira mencoba merangsek masuk ke ruang sidang utama.
Hal tersebut membuat LPSK sampai turun tangan untuk melindungi Richard Eliezer dari kepungan para pengunjung sidang.
Terlihat beberapa fasilitas ruang sidang mengalami kerusakan akibat kericuhan kecil tersebut.
Terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memberikan responnya.
PN Jaksel membenarkan adanya sejumlah kerusakan pada sarana dan fasilitas ruang sidang pasca pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Seperti kerusakan pada kursi hingga pintu masuk ruang sidang utama.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jamin Ginting: Jangan Ada Drama Baru!
"Terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," ucap Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip AyoJakarta.com melalui laman suara.com pada Rabu (15/2/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa pihak PN Jaksel memaklumi adanya kerusakan tersebut.
Menurutnya kapasitas ruang sidang yang tergolong kecil tak sebanding dengan jumlah kedatangan pengunjung dan awak media yang ingin menyaksikan secara langsung proses putusan sidang Richard Eliezer.
"Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan beberapa layar monitor di sekitar area pengadilan.
Namun, para pendukung Richard Eliezer tetap keukeuh dengan ingin menyaksikan langsung di dalam ruang sidang utama PN Jaksel.
Baca Juga: HARAPAN! Pakar Hukum Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Jadi Ikon Justice Collaborator di Indonesia
Pasca usainya sidang, Saut Maruli Tua Pasaribu yang tak lain bukan merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara langsung memantau kondisi ruang sidang utama.
Dirinya menemukan kerusakan pada kayu pembatas antara terdakwa dan pengunjung diruang sidang dalam kondisi patah.***
10,3 rb subscriber

Share this article
Usai sidang vonis Richard Eliezer, pagar pembatas, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang alami kerusakan.