AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis dari hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara pada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Setelah mendengarkan vonis hakim, Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis haru di ruang sidang.
Terlebih status justice collaborator yang diusulkan LPSK juga dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi: Alhamdulillah!
Sehingga vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dibanding keempat terpidana lainnya.
"Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan," tambahnya.
Meski sudah mendapatkan vonis ringan, Richard Eliezer tetap berhak untuk mengajukan banding.
Pihak LPSK nampak ketat menjaga Richard Eliezer yang sudah dijatuhi vonis dari hakim.
Ruang sidang yang riuh, membuat LPSK nampak kewalahan menjaga Richard Eliezer.
Tak hanya di dalam, di luar ruang sidang juga riuh awak media yang berusaha mendapatkan gambar.
Setelah beberapa waktu, ruang sidang makin riuh dengan sejumlah pendukung Richard Eliezer.
Baca Juga: Setelah Bacakan Vonis Richard Eliezer, Hakim Sampaikan Penawaran yang Bisa Diambil, Apa Itu?
Dalam ruang sidang sejumlah orang maju ke dalam ruang sidang.
Sejumlah ibu-ibu nampak mengepalkan tangannya sembari meneriakkan soal keadilan.
"Hidup keadilan," teriak pendukung Richard Eliezer yang ricuh dalam ruang sidang.
Diketahui dari kelima terdakwa, vonis Richard Eliezer adalah yang paling ringan.***

Share this article
Berikut suasana ruang sidang yang ricuh dan dipenuhi para pendukung Richard Eliezer, mereka menyerukan keadilan.