AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Sidang vonis Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dikutip dari YouTube Irma Hutabarat–Horas Inang oleh ayojakarta.com pada 15 Februari 2023, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan tanggapan atas vonis Richard Eliezer.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersyukur dan mengapresiasi sikap majelis hakim.
“Alhamdulillah, hari ini kita sama-sama menyaksikan majelis hakim memberikan keadilan buat Almarhum Yosua. Hal ini terbukti pada vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer,” buka Edwin Partogi.
Baca Juga: Setelah Bacakan Vonis Richard Eliezer, Hakim Sampaikan Penawaran yang Bisa Diambil, Apa Itu?
Kegembiraan dan rasa syukur Edwin Partogi ini diungkapkan setelah sidang vonis Richard Eliezer yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
“Kita tidak pernah lupa Almarhum Yosua, tapi kita tidak melupakan kejujuran Eliezer. Kami harap jaksa tidak melakukan banding atas keputusan ini sebagai bentuk penghargaan pada Eliezer sebagai JC (justice collaborator),” terang Wakil Ketua LPSK tersebut.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini belumlah keputusan final, apabila JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel.
Sementara itu, Martin Simanjuntak menegaskan bahwa vonis Richard Eliezer terbukti ringan sesuai dengan keinginan keluarga mendiang Brigadir J.
Hal ini menjadi bukti bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama sesuai dengan bacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
“Kami tegaskan bahwa Richard Eliezer terbukti sah menjadi justice collaborator dan bukan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan Yosua. Jangan sampai ada tanggapan atau bahasan ini, dia bukan pelaku utama sesuai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” terang Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Justice Collaborator Diterima, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Rangkaian sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir J akhirnya selesai.
Sidang yang dimulai sejak Oktober 2022 ini akhirnya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini menghasilkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi merasa bersyukur atas vonis Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan JPU.