AYOJAKARTA.COM – Hakim menyimpulkan bahwa motif pembunuhan Yosua bukan karena ada perselingkuhan seperti yang dikatakan oleh Jaksa, tetapi adanya rasa sakit hati dari Putri Candrawathi.
Hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya Putri Candrawathi mendapat tuntutan hukuman 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun merasa bahwa seharusnya Hakim dalam kasus pembunuhan Yosua menjabarkan mengenai motif tersebut, bagaimana Hakim bisa sampai pada kesimpulan mengenai motif sakit hati Putri Candrawathi.
Jika pada aturan pengadilan motif tidak perlu diungkap tetapi publik butuh keadilan dengan pengungkapan motif.
“Dalam tatanan praktis, demi keadilan, nasib orang itu harus diungkapkan. Kalau tidak maka akan terjadi kekosongan,” kata Gayus Lumbuun, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (15/2/2023).
Di sisi lain Mantan Pemimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bambang Widjojanto menduga bahwa pihak Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak mendapat pengakuan sebetulnya mengenai motif dari kliennya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Benarkah Wudhu dapat Menghapus Dosa? Begini Penjelasan Gus Baha dalam Ceramahnya!
Ia menduga bahwa ada hal yang lebih besar dibalik pembunuhan Yosua bukan hanya sekedar perselingkuhan ataupun masalah sakit hati seperti yang dituduhkan oleh Jaksa dan Hakim.
Tapi ada dugaan bahwa Yosua mengetahui terlalu banyak informasi mengenai kegiatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan mantan Propam Polri yang memiliki kekuatan baik secara finansial maupun kekuatan jabatan dan relasi.
Karena dugaan itulah maka Ferdy Sambo akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa Yosua dengan kedok motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada istrinya.
Baca Juga: Intip Fakta Unik Artis Multitalenta Maudy Ayunda, dari Tidak Bisa Memasak hingga Takut Anjing
“Sebenarnya motif pelecehan itu yang kemudian digembor-gembokan terus menerus itu memang ingin menghilangkan jejak yang sesungguhnya terjadi gitu,” kata Bambang Widjojanto.
“Justu itu ditujukan untuk mengaburkan peristiwa agar tidak terjadi fakta hukum yang dijadikan dasar, itu yang menurut saya jahatnya tuh di situ,” tambahnya.
Narasi pelecehan seksual yang muncul di persidangan hanyalah dari pengakuan Putri Candrawathi saja tanpa didukung oleh bukti apapun yang bisa diakui oleh hukum.
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan juga memiliki intuisi kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka oleh Ferdy Sambo sehingga ia melakukan pembunuhan dengan rencana yang dinilai sempurna.
Baca Juga: Allah Bisa MURKA! Gus Baha Ingatkan Laki-laki Pantang Lakukan Hal Keji Ini Kepada Perempuan
Karena Ferdy Sambo melibatkan banyak pihak dalam menutupi kasus pembunuhan ini dan juga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Jangan-jangan yang menjadi motif itu yang tidak ingin dibuka adalah suatu kejahatan baru, saya khawatir itu,” kata Novel, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Novel Baswedan (15/2/2023).***

Share this article
Mantan Hakim Gayus Lambuun bagikan opininya soal rahasia motif pembunuhan Yosua dalam vonis Putri Candrawathi, seharusnya hakim...