AYOJAKARTA.COM - Siapa saja yang dapat kena hukuman mati? baru-baru ini vonis mati kian ramai dibicarakan.
Apa lagi setelah penjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penjatuhan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa memang tidak asing untuk didengar.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo: Sesuai Rasa Keadilan!
Namun kira-kira pelaku kejahatan seperti apa yang dapat kena hukuman mati? berikut ulasannya yang dikutip dari kanal YouTube Metro TV, pada Selasa, 14 Februari 2023.
Setiap negara tentu memiliki aturan dan ketentuan hukumnya masing-masing, begitu juga dengan Indonesia.
Bagi pelanggar hukum, tentu memiliki konsekuensi yang harus diterima, berikut adalah deretan pelaku kejahatan yang dapat terancam vonis hukuman mati.
1 . Pelaku makar yang bertujuan untuk menjatuhkan presiden, hal ini tertuang pada pasal 104 KUHP.
2 . Penghancur tempat alat perhubungan atau gudang persenjataan juga dapat tercancam mendapat vonis mati, dengan pasal 124 ayat 3 KUHP.
3 . Lalu pelaku kejahatan lainnya yaitu kepada orang atau sekelompok yang menyebabkan kekacauan kepada lembaga pertahanan negara, aturan ini tertuang pada pasal 124 bis KUHP.
Baca Juga: Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo! Semua Sudah memenuhi ...
4 . Seorang bandar atau pengedar narkoba juga terancam vonis mati, aturan ini telah tertuang pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
Alasan pemberian hukuman mati kepada para bandar narkoba itu tidak hanya sebatas memberikan efek jera kepada pelaku.
Tetapi juga sebagai salah satu upaya penegakan hak asasi manusia, serta untuk melindungi masyarakat dan melindungi generasi muda bangsa Indonesia dari dampak negatif narkoba itu sendiri.
5 . Selanjutnya yang dapat terancam vonis mati adalah kepada orang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan hingga pencurian, aturan ini telah tercantum pada pasal 368 ayat 2 KUHP.
6 . Tindak pidana Pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 140 ayat 3 KUHP.
7 . Pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal juga dapat terancam vonis mati, dan telah tertuang pada pasal 365 ayat 4 KUHP.
8 . Kemudian adalah kepada perampok di laut pesisir, atau sungai hingga korban mati pasal yang mengatur adalah 444 KUHP.***

Share this article
Delapan pelaku kejahatan yang bisa terancam vonis hukuman mati seperti Ferdy Sambo, salah satunya pelaku makar yang menjatuhkan Presiden.