AYOJAKARTA.COM - Sidang Vonis tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo hari ini sudah dilaksanakan, dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Kamaruddin Simanjuntak mencatat 13 pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi hukuman mati.
Catatan terakhir pertimbangan hakim atas putusan vonis hukuman Ferdy Sambo dinilai nge-prank atau menipu semua orang oleh Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemudian membohongi atau menipu atau ngeprank Presiden, DPR, MPR, Institusi Kepolisian, Kapolri, Kompolnas dan Lembaga-lembaga terkait, semuanya dibohongi, dan dia tidak menyesali perbuatannya sampai dengan detik ini," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan 13 pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi vonis hukuman mati.
Sidang vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dilaksanakan hari ini Senin, 13 Februari 2023.
Kini terdakwa Ferdy Sambo harus menerima vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang.
Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah
Kamaruddin Simanjuntak mencatat 13 yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam jatuhi vonis hukuman mati.
Dalam catatan tersebut kuasa hukum Brigadir Yosua itu menilai bahwa Ferdy Sambo nge-prank atau membohongi banyak pihak termasuk Presiden.
1. Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Candrawathi dan juga Kuat Maruf maupun Ricky Rizal.
2. Menjanjikan keselamatan kepada eksekutor, karena dia Kadiv Propam, jadi dia bisa menjamin bahwa pembunuhan berencana itu akan mulus, dan tidak tersentuh hukum.
3. Memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
4. Ikut serta menembak Yosua, karena peluru yang ditembakkan oleh Bharada Richard Eliezer tidak sebanyak yang mengenai tubuh daripada Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Doanya Terkabulkan: Tuhan Nyatakan Mukjizatnya
5. Memerintahkan merusak barang bukti termasuk CCTV dan merusak atau mencuri DVR CCTV.
6. Memerintahkan merusak barang bukti lainnya termasuk menyembunyikan barang-barang bukti seperti handphone dan laptop sampai hari ini belum ditemukan.
7. Memerintahkan untuk mencuri uang Brigadir Yosua pada tanggal 11 Juli 2022.
Baca Juga: Momen Emosional Ibunda Yosua Ucapkan Terima Kasih saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo
8. Menyuap atau korupsi.
9. Berbohong dan mengajari berbohong.
10. Melakukan obstruction of justice.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!
11. Merekayasa peristiwa .
12. Memfitnah almarhum Brigadir Yosua, dengan mengatakan dia memperkosa dan mengancam membunuh Putri Candrawathi di Duren Tiga, kemudian pindah ke skenario Magelang tanggal 4, kemudian menjadi tanggal 7.
13. Menyuruh saksi berbohong dan mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong, kemudian membohongi atau menipu Presiden, DPR, MPR, Institusi Kepolisian, Kapolri, Kompolnas dan Lembaga-lembaga terkait.***

Share this article
Berikut ini adalah 13 pertimbangan hakim yang dicatat oleh Kamaruddin Simanjuntak untuk memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.