AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang menjerat Eliezer semakin mendekati puncak vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan vonis bagi terdakwa Richard Eliezer pada Rabu 15 Februari 2023.
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Jaksa meyakini Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana bahkan menyebut sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Di sisi lain, Eliezer menegaskan bahwa dirinya diperalat dan dibohongi serta disia-siakan Ferdy Sambo.
Empati serta dukungan terhadap Eliezer terus mengalir menjelang sidang pembacaan vonis terdakwa, baik dari masyarakat umum, pakar politik, maupun akademisi.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan tuntutan jaksa dua belas tahun pidana bagi kliennya.
Menurut Ronny seharusnya keberanian Eliezer menjadi justice collaborator atau JC dijadikan momentum penegakan hukum yang berkeadilan.
"Ini adalah momentum untuk penegakan hukum yang lebih baik, penegakan hukum yang berkeadilan, momentum untuk justice collaborator," tegas Ronny Talapessy, dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Minggu 12 Februari 2023.
"Ini bukan soal Richard Eliezer loh, ini yang harus kita pahami bersama," lanjutnya.
"Jadi ketika ada aspirasi dukungan publik yang luas bagi seorang Richard Eliezer, harapannya apa, supaya penegakan hukum ini baik kedepannya," ujar kuasa hukum Richard Eliezer itu
"Kita harus bisa sepakati ini dulu bersama," kata Ronny Talapessy.
Dukungan untuk Eliezer bahkan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia yang mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam poin dukungan tersebut, aliansi menyatakan Eliezer berperan membuka kasus pembunuhan Yosua.
Selain itu, terungkap pula penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.***
Share this article
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan vonis bagi terdakwa Richard Eliezer pada 15 Februari.